KETIKA PILKADA HANYA DI IKUTI OLEH 1 PASANG CALON BISA SAJA PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT MENURUN, KOTAK KOSONG SEBAGAI BENTUK PROTES PADA CALON TUNGGAL

Berita44 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Ketika pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon, partisipasi politik masyarakat bisa saja menurun karena merasa tidak ada pilihan lain, atau bisa jadi masyarakat merasa terpaksa memilih kotak kosong sebagai bentuk protes terhadap calon tunggal yang ada.”Hal ini Diungkapkan Oleh Zulkipli Chaniago Saat Media ini Berkunjung Di Kediamanya Kemarin.

Lebih Jauh Zulkipli Menjelaskan,”Pertama, Perlu adanya upaya serius dari partai politik untuk mendorong munculnya lebih banyak calon yang kompeten dan memiliki visi yang jelas dalam setiap pilkada. Partai politik seharusnya tidak hanya fokus pada satu calon yang dianggap paling kuat, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kader lain untuk ikut berkompetisi.

Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dan pilkada bisa menjadi ajang kompetisi ide dan program yang lebih sehat. Partai politik juga perlu lebih transparan dalam proses penjaringan calon, agar masyarakat bisa menilai apakah calon yang diusung benar-benar mewakili kepentingan mereka atau hanya merupakan hasil kompromi politik semata.

Kedua, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada mesti lebih proaktif dalam mengawasi proses pemilihan, terutama di daerah-daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal.”Ujarnya.

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pengawasan adalah dengan melibatkan lebih banyak pengamat independen dan organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, KPU perlu memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilih juga harus diberikan informasi yang cukup mengenai implikasi dari memilih kotak kosong, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang benar-benar berdasarkan pemahaman yang jelas, bukan karena ketidakpuasan atau informasi yang salah.

Ketiga, Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian lebih pada daerah-daerah yang berpotensi hanya diikuti oleh calon tunggal dalam pilkada. Ini bisa dilakukan dengan memberikan insentif bagi partai politik yang berhasil mendorong lebih dari satu calon, atau dengan memberikan dukungan kepada calon independen yang memenuhi syarat untuk maju.

Baca Juga  KONFLIK TERUS TERJADI ANTARA WARGA DENGAN PT.AGRICINAL KARENA TIDAK ADA KETEGASAN BUPATI BENGKULU UTARA MI,AN HINGGA DUA WARGA PH KENA TEMBAK

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi pilkada, apakah perlu ada perubahan atau penyesuaian yang bisa mencegah fenomena calon tunggal semakin meluas. Misalnya, dengan menetapkan batas minimal jumlah calon atau dengan memudahkan prosedur pencalonan bagi calon independen.

Keempat, Masyarakat perlu lebih aktif dalam proses demokrasi, termasuk dalam pilkada. Partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas memilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga ikut serta dalam proses penjaringan calon, memberikan masukan kepada partai politik, dan mengawasi jalannya pilkada.

Masyarakat yang aktif akan membuat partai politik dan calon kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena mereka tahu bahwa setiap langkah mereka akan diawasi dan dinilai oleh publik.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberi pendidikan politik yang memadai, agar mereka memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Kelima, Media massa dan media sosial harus lebih berperan dalam memberikan informasi yang berimbang dan mendidik kepada masyarakat mengenai pilkada. Media memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, dan oleh karena itu, media harus menyajikan informasi yang akurat dan tidak memihak.

Dalam konteks pilkada dengan calon tunggal, media perlu mengangkat isu-isu yang relevan, termasuk mengapa hanya ada satu calon yang maju, apa dampaknya bagi demokrasi, dan apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Media juga harus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan kritik mereka, sehingga ruang publik tetap hidup dan dinamis.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil dan terbuka, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan upaya yang serius dan terkoordinasi, diharapkan fenomena kotak kosong tidak lagi menjadi ancaman bagi demokrasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem politik di Indonesia,”Tutup Zulkipli,”Demikian.

Baca Juga  KEJATI JABAR JALIN KERJASAMA BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DENGAN PT PELINDO (PERSERO) REGIONAL 2 CIREBON

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *