KETUA PROJAMIN : BAGAIKAN ANJING HERDER MAFIA BBM SOLAR DI SPBU KALAPPO ANIAYA WARTAWAN POLDA DIMINTA TINDAK TEGAS

Berita50 Views

BENGKULU SW : busernusantarasorottv.com-“Pada Tanggal 10 Maret 2024 Kejadian Yang Memprihatinkan di Berbagai SPBU Di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Diduga Bekerja Sama Oknum SPBU Dengan Para Mafia BBM, Sehingga Penimbunan Minyak Jenis Solar Tersebut Tidak Jauh Dari SPBU Yang Dimaksud

Yang Sangat Memprihatinkan Lagi, Para Mafia BBM Terlihat Bagaikan Anjing Herder Terhadap Wartawan Atau Profesi Jurnalistik Bahkan Mereka Brutal Sudah Melebihi Anjing Gila Yang Harus Di Hindari Oleh Wartawan

Main Pukul Main Keroyok itu yang terjadi di SPBU Kalappo tanpa tau kesalahan wartawan Tersebut,
Kali ini menambah deretan Para wartawan yang teraniaya yakni kembali seorang Wartawan di keroyok oleh Mafia BBM di SPBU Kalappo Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan 10-3-2024.

Korban, yang dikenal bernama Johanes atau Akrab disapa Daeng Lallo dari media Responden News, mengalami serangan Secara Tiba-Tiba Saat Sedang Menjalankan Tugas jurnalistiknya. sehingga mengalami benjolan di seluruh wajah juga pakaian yang di gunakan robek

Menurut keterangan Johanes, Saat berada di depan SPBU Kalappo, seseorang mendatanginya dengan tuduhan memberitakan tentang penimbunan BBM yang berasal dari SPBU Yang di Maksud

Johanes membantah tuduhan tersebut namun tanpa alasan yang jelas, dia langsung diserang secara fisik oleh orang tersebut beserta beberapa anggota lainnya.10-3-2024

“Diketahui Daeng Sau diduga Mafia Solar kelas Kakap,diduga kerjasama pihak SPBU Kalappo,” ungkap Johanes di Mapolres Takalar pada tanggal 10 Maret 2024.

Sandy Kala Limbong Ketua Projamin (profesional jaringan mitra negara) Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Selatan meminta Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat SIK.Msi untuk menindak tegas para mafia solar yg ada di setiap SPBU
“Saya minta bapak Kapolres Takalar untuk menindak tegas para mafia solar karena nyawa wartawan bisa terancam,”Lanjut Sandy,”Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat diterima dalam hukum. Kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi,”Tegas Sandy 11-3-2024
Menjaga kebebasan pers dan melindungi para pelaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers juga mengatur sanksi bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang Pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan Tugas jurnalistik.OMBB,”Rosna,”Demikian.

Baca Juga  ANGGOTA DPRD LEBONG TUBEI DILANTIK PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEJUMLAH 25 ORANG

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *