Bengkulu Utara,busernusantarasorottv.com-Bergulirnya Disposisi Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu atas laporan (LP) dugaan korupsi yang disampaikan oleh pimpinan pusat Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) M. Diamin tertanggal 2 Agustus 2023 tahun lalu dengan Nomor : 01/2/Ags/2023/MPN /ORMAS/OMBB. Kepada kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Tribun lapangan bola Desa Sukarami Sumber dana desa (DD).
Sesuai dengan Disposisi yang telah dilimpahkannya laporan tersebut ke kejaksaan negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu, mengapresiasi kinerja majelis pimpinan cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu cabang Bengkulu Utara (MPC-OMBB) Ujang Halilintar telah menyampaikan kelengkapan laporan yang dibutuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
“Saya apresiasi kinerja dan keseriusan majelis pimpinan cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu cabang kabupaten Bengkulu Utara yang telah melengkapi berkas laporan sesuai dengan kebutuhannya. Saya berharap dengan Majelis Pimpinan Cabang Bengkulu Utara (Rozi,HR. Sebagai Pimpinan Cabang Dan Ujang Halilintar Sebagai Sekjen) dapat selalu berkonsultasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dalam perjalanan kasus ini” Tegas M. Diamin. 01/6/2024.
M. Diamin juga berharap,“Kejari Bengkulu Utara mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa Suka Rami kecamatan air Padang kabupaten Bengkulu Utara, yang di kelola oleh mantan kades Suka Rami, kasihan masyarakat setempat tidak menikmati dana desa yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat Tepat sasaran” Tegasnya.”Ade, Demikian.
(ThomasBkl)