KETUM OMBB : KASUS ASUSILA ANAK DIBAWA UMUR OLEH OKNUM GURU SMP-N 14 HINGGA SEKARANG TIDAK JELAS

Sorot1 Views

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com : M.Diamin ketua Umum MPN Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Melalui Via telpon seluler WhatsApp Jum’at 15 November 2024 kepada awak media, Ketua OMBB Mengatakan Dengan Tegas,

“Saya Menilai Proses hukum laporan dugaan Tindak Pidana asusila oknum guru SMPN 14 kab.seluma yaitu bamox yang dilaporkan dari pada gabungan Ormas,Lembaga,dan Media beberapa bulan lalu termasuk saya sendiri yang hadir pada saat itu diduga tidak berjalan.hingga sampai saat ini proses hukum tersebut tidak menemui titik terang.

Maka dari itu saya selaku ketua umum ormas OMBB Meminta kepada Kapolda Bengkulu,Kapolres kab.seluma khususnya Kasatreskrim polres Seluma untuk menindak lanjuti dengan tegas laporan terhadap bamox yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur siswanya sendiri.

 

Bahkan bukan itu saja dugaan korban asusila yang dilakukan oknum bamox bukan hanya 1 korban akan tetapi lebih dari 1 maka itu sudah bisa disebut predator anak dibawah umur.dan saya juga akan berkordinasi dengan Tim Hukum ormas OMBB Reno Ardiansyah SH.MH dan rekan rekan apabila diduga penyelidikan kasus tersebut di berhentikan maka kami akan mengajukan banding gelar perkara khusus dan pra peradilan ke mabes polri.”tegas M Diamin”

 

Tidak puas sampai disitu saja awak media mencoba menghubungi Reno Ardiansyah,SH.MH selaku salah satu tim hukum dari pada ormas OMBB Melalui via telepon.

“Apa yang disampaikan ketua Umum ormas OMBB M.Diamin itu benar adanya,saya dan rekan rekan juga telah memantau perkembangan laporan tersebut sejak pertama kali dugaan tindak pidana asusila oknum guru SMPN 14 kab.seluma itu mencuat kepublik.beliau juga telah berkordinasi kepada saya dan rekan rekan apabila laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap bamox tersebut diduga diberhentikan maka kami dari tim hukum ormas OMBB akan menempuh jalur banding perkara khusus dan pra peradilan ke mabes polri.”ungkap Reno Ardiansyah”

Baca Juga  SEBANYAK 27 KPM BLT DD BELUM DISALURKAN KADES SEBELAT ULU DILAPORKAN KE POLISI

 

Disini saya juga berharap kepada bapak Kapolda Bengkulu,bapak Kapolres kab.seluma, khusus nya Kasatreskrim polres Seluma agar menindak lanjuti dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI atas laporan dugaan tindak pidana asusila oknum guru SMPN 14 kab.seluma AD Demikian

 

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *