KETUM OMBB : MEMINTA KEPADA KEMENTERIAN MENTERI BADAN PERTANAHAN DAN TATARUNG UNTUK MENGHAPUS HGB PT. INTI AGROMANAJEMEN/X/HASFRAM

Sorot18 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-28 Januari 2024 menindalajuti Keluhan Masyarakat yang sudah lama menggarap lahan dan mendirikan bangunan rumah di lahan PT. HASFRAM INTI AGROMANAJEMIN dari mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak yang berdomisili di RT 02 RW 02 kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin Meminta kepada kementerian, Menteri Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (BPN). untuk menghapus (HGB) PT.HASFRAM INTI AGROMANAJEMIN Yang Beralamat di jalan Bumi Ayu 2.A RT 02 RW 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kerna sudah jelas-jelas di duga melangar Hukum dan cacat hukum Juga merugikan Negara dan daerah ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu MAJELIS Pimpinan Nasional kerna diduga Tidak pernah Melakukan kewajipan dan mengikuti undang-undang yang berlaku untuk  Bayar Pajak Bumi dan bangunan/HGB PT. HASFRAM INTI AGROMANAJEMIN ungkap M diamin Ketum (OMBB) tersebut kepada awak media.

PT X HASPERAM Tersebut Tidak lagi Beroparasi mulai dari tahun 2012 Sampai saat ini Sudah Tahun 2024 Januari, kata M diamin sedang kan yang masi berdiri hanya sisa-sisa puing-puing bangunnya saja, hasil pantauan anggota kami di lapangan tersebut bawah benar-benar sudah banyak masyarakat yang mendirikan bangunan Rumah di Lokasi PT.X HASPERAM INTI AGROMANAJEMIN Bahwa benar-benar diduga perusahan.PT X HASFRAM INTI AGROMANAJEMIN tersebut sudah Cacat Hukum ungkap ketua umum Ormas maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M diamin kepada awak media.

sepengetahuan dari masyarakat yang sudah kami konfirmasi di lahan tersebut yang bernama pk Hariono yang sudah memiliki Bangunan Rumah diapun mengatakan bahwa di lahan perusahan yang sudah kami duga Cacat Hukum ini sudah banyak masyarakat yang mendirikan bangunan Sebanyak kurang Lebih 100 kepala keluarga kata nya saat di konfirmasi oleh tim Ormas maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL, yang sudah kami lihat sendiri bahwa banyak masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASFRAM tersebut.

Baca Juga  KETIDAK JUJURAN KETUA DPRD BENGKULU UTARA SONTI BAKARA SEMAKIN TERKUAK DAN TERBUKA

Hasil INVISTIGASI dari anggota OMBB di Lapang pun mengatakan bahwa Ijin dari. PT. X HASFRAM tersebut HGB Bukan nya HGU Tetapi yang ada di lahan tersebut adalah pihak dari perusahan. X HASPERAM INTI AGROMANAJEMIN, Menanam perkebunan kelapa sawit ungkap anggota OMBB yang INVISTIGASI langsung ke Lahan tersebut, jadi kami meminta kepada kementerian Menteri. Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri ATR Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (BPN).Untuk menghapuskan Seterfikat (HGB) No.0279 tersebut kerna sudah di duga Cacat Hukum, dan sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini ungkap ketua Umum OMBB M.Diamin Kepada Media.

Dan Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Pun Meminta Kepada Pemeritah Pusat Dalam Hal ini Khususnya Presiden RI Jokowidodo Untuk Menindak Tegas Dan Menghapus Semua Perusahan Yang Ada Di Negara Republik Indonesia ini, Yang Mana Pihak Perusahan Maupun itu Berbentuk ijin HGB Yan HGU Yang Tidak Mengikuti Undang-Undang Yang Berlaku di Negara Republik Indonesia ini Maka Kami Selaku organisasi Kemasyarakatan yang melakukan kontrol sosial di Lapangan Berharap Dan Meminta Kepada Presiden Jokowidodo Untuk Menghapus Dan Mencabut ini Seterfikasi Para Perusahaan Yang Melanggar Undang-Undang Yang Ada di NKRI ini,”Tutup Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M.Diamin Kepada Media,”Demikian.(thomas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *