BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Ketua Umum Ormas Maju Bersama Pimpinan Nasional M.Diami Menghimbau Kepada Seluruh Pemerintah Maupun Kepada Pihak APH Di 9 kabupaten Kota Khsusnya di Provinsi Bengkulu bagi yang mangaku pengurus maupun Anggota Ormas Maju Bersama Bengkulu dan membawa nama ( OMBB ) kesetiap OPD yang ada di 9 kabupaten 1 kota di provinsi Bengkulu dan kepada aparat penegak Hukum/ APH . Harus di tanyakan Kartu Pengenal mereka apa ka masih Aktip masa berlaku nya apa ka sudah tidak Aktif lagi masa berlaku kartu pengenal meraka.
Karna saya selaku ketua umum OMBB majelis pimpinan Nasional tidak bertanggung Jawab apaila Kartu Pengenal atau KTA mereka tidak Atip lagi sama menjalan kan konterol sosial kemasyarakatan dimlapangan apa bila terjadi yang tidak di inginkan dengan membawa Kartu Pengenal atau KTA yang sudah habis masa berlaku nya yang sesuai di atur oleh Angaran dasar dan anggaran Rumatangga AD/ART Ormas Maju Bersama Bengkulu tersebut.
Dan saya himbau kan juga apa bila mereka membawa nama OMBB yang Kartu Pengenal nya atau di sebut KTA nya yang tidak Berlaku lagi maka capat dinlaporkan ke pihak APH terdekat bisa mereka di prosis secara Hukum yang berlaku.
dan juga saya selaku ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami meminta kepada semua pehurus OMBB di 9 kabupaten 1 kota maupun itu pengurus atau anggota MPW/MPC dan MPAC yang kartu pengenal nya atau KTA nya tidak berlaku lagi segerah di laporkan Kan dengan pengurus Majelis Pimpinan Nasional Bisa di perpanjang masa berlaku nya ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami kepada awak media pada Selasa 3 September 2024.”Demikian.
(Thomas-BKL)