BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com-Sungguh Ironis Kamis 24 Oktober 2024 Akhir Akhir ini Konsumen B/U Merasa Sangat Di Rugikan Oleh Pelayan Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Cabang Arga Makmur Bengkulu Utara. Ini Akibat Seringnya Pemadaman Listrik Hampir Setiap Hari Ujar Fungsionaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2024 – 2029 H.Dr. Ir.Imron Rosyadi MM.Msi, Yang Didampingi Dewan Pendiri Zulkipli Chaniago, Dan Dewan Pembina Saat Dikonfirmasi Dikediamanya.
Lebih Jauh Mantan Bupati Bengkulu Utara H.Dr.Ir Imron Rosyadi MM.Msi Mengatakan,”Pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmur Sudah Sarusnya Memperhatikan Hak Hak Konsumen B/U Atau Pelanggan Yang Telah Diatur Dalam Undang Undang Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pihak PLN Jangan Seenaknya Saja Melakukan Pemadaman Listrik Tanpa Ada Alasan Yang Jelas Tanpa Memikirkan Dampak Akibat Dari Pemadaman Listrik Hampir Setiap Harinya.
Lebih lanjut Imron Rosyadi mengungkapkan berapa banyak jumlah konsumen BU di rugikan oleh pihak PLN selama ini mulai dari pedagang, rumah makan, Photo Copy, tukang jahit SPBU dan lainnya.belum lagi banyaknya barang barang elektronik milik konsumen yang rusak akibat dari pemadaman listrik.Dalam hal ini pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmur lah harus bertanggung jawab dikarenakan PLN tidak memberikan pelayanan yang prima terhadap konsumen ungkap nya.
Selama ini kata Imron Rosyadi konsumen BU telah memenuhi kewajiban nya untuk melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya dan pihak PLN juga harus punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik atau pelayanan prima kepada konsumen BU.
Maka Dalam Hal ini Imron Rosyadi Meminta Kepada Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2024 -2029 Untuk Segera Bekerja Membantu Dan Memperjuangkan Hak Hak Konsumen Di Wilayah Bengkulu Utara ini. Kalau Perlu Segera Melakukan Pengawasan Extra Dan Pendataan Terhadap Konsumen BU Yang Di Rugikan oleh Pihak PLN Ranting Cabang Arga Makmur Selama ini. Selanjutnya Kita Akan Melakukan Somasi Kepada Pihak PLN Termasuk Memetunkanya di PTUN di Pengadilan Negeri Arga Makmur Sebagai Ujud Keseriusan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Bengkulu Utara Terhadap Hak Hak Konsumen di BU Pungkasnya Demikian.
(ThomasBkl)