KOTAK KOSONG (KOKO) JUGA PILIHAN YANG TELAH DIATUR UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PEMILU KADA

Berita18 Views

BENGKULU : busernusantarasottv.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Yang Sebentar Lagi Akan Digelar Di Seluruh Provinsi, Termasuk Provinsi Bengkulu Dimana Kini Publik Ramai Membincangkan Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong,”Di Sejumlah Kecamatan Dan Desa.

Terdapat 9 Kabupaten/Kota Hanya Satu Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu Memiliki Satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah vs Kotak Kosong Namun Kita Belum Tahu Di Kabupaten Lainya Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong.”Ujar Pengamat Politik Dan Tokoh Masyarakat Yang Enggan Namanya Di Tulis Oleh Wartawan Media ini.

Yang Kita Ketahui Bersama Sementara ini, Daerah Yang Memiliki Satu Paslon Yakni Kota Arga Makmur (ARMA) Kab,Bengkulu Utara,

“Jadi Masyarakat Jangan Khawatir Dengan Kotak Kosong, Karna Itu Juga Pilihan Yang Telah Diatur UU Dan Peraturan Pemilu Kada, Dan Kotak Kosong Juga Berjanji Akan Mengelola APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Secara Lebih Baik Dan Tepat Sasaran,”Tegasnya.

(Thomas-BKL)

Baca Juga  TIDAK ADA LARANGAN PEMILIH YANG TIDAK COCOK DENGAN CALON TUNGGAL BOLE MEMILIH KOTAK KOSONG, KARENA KOTAK KOSONG JUGA HAK POLITIK MASYARAKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *