KPU Majalengka Umumkan Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024

Berita10 Views

Majalengka – Buser Nusantara Sorot TV – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor : 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai berikut :

*A. JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN WILAYAH*

Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 74.907
(Tujuh Puluh Empat Ribu Semibilan Ratus Tujuh) orang pendukung yang
tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Majalengka

*B. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN*

Hari : Rabu s.d Minggu
Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024
Waktu : 8 s.d 11 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

Tempat : Aula Demokrasi , Kantor KPU Kabupaten Majalengka . Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka

*C. PERSYARATAN DUKUNGAN*

1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan
terdiri dari :

a. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN .KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung
yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Baca Juga  RESMI PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GEBERNUR HELMI-MIAN TELAH MENDAFTARKAN DIRI KE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU

2. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :

a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, harus
menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan
dukungan;

c. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melapor pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;

3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka

5. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka baik secara fisik maupun melalui alamat email subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

*D. LAIN-LAIN*

1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka atau menghubungi nomor Helpdesk : 082295339065 Demikian untuk disampaikan, pungkasnya.

Baca Juga  FUNGSIONARIS MBRI MEMINTA KEJATI BENGKULU LANJUTI LAPORAN ORMAS DAN LSM LAPORAN DUGAAN KORUPSI

( Team )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *