BENGKULU,Buser Nusantara Sorot TV-Perusahaan wajib mempunyai Advokat sebagai Staf legal karena sangat berperan penting sebagai advokat perusahaan. Apabila perusahaan menemui masalah hukum dan perlu hadir dalam pengadilan, maka staf legal perlu menjadi perwakilan perusahaan.
Sebagai pelaksana perusahaan, staf legal officer berperan dalam memastikan perusahaan bisa melakukan aktivitas bisnisnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, Itulah mengapa, tugas staf legal sebagai pelaksana perusahaan adalah mengurus perizinan serta dokumen lainnya untuk internal maupun eksternal Perusahaan tersebut.
Adapun berbagai dokumen yang akan ditulis dan dicek oleh staf legal adalah kontrak kerja karyawan, perjanjian partnership dengan pihak lain, sertifikat saham, dan lain sebagainya. Oleh karena pengecekan dokumen-dokumen tersebut cukup sulit, seorang staf legal harus memiliki fokus dan ketelitian yang tinggi.
Staf legal merupakan konsultan hukum perusahaan. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat, saran, atau arahan yang berkaitan dengan hukum kepada pemimpin perusahaan.
Ketika memberikan nasihat, staf legal juga akan turut menjelaskan masalah hukum yang terjadi serta potensi risiko dan tindakan yang perlu diambil untuk meredakannya. Semua hal dari masalah hukum, baik dan buruknya akan dipertimbangkan untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Nasihat dari staf legal officer sebagai konsultan hukum bisa disampaikan dalam bentuk lisan ataupun tulisan. Namun, jika dewan direksi mengalami kesulitan memahami istilah hukum, staf legal bisa menjelaskannya secara lisan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Seorang staf legal officer harus senantiasa update dengan peraturan hukum terbaru. Hal ini menjadi sangat penting karena regulasi dan peraturan pemerintah sering kali mengalami perubahan.
Itulah mengapa, staf legal harus rajin melakukan riset, baik itu artikel, undang-undang, studi kasus, maupun keputusan pengadilan. Dan Sosialisasi dari staf legal harus dilakukan secara berkala kepada perusahaan maupun karyawan yang terlibat di dalamnya. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi arahan kepada karyawan agar bisa menghindari masalah hukum yang berisiko.
Perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perun dang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan bisnis dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yaitu badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi. Yang dikatakan dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan mempu memperoleh keuntungan dan laba. Dari pengertian di atas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan yaitu bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkdudukan di Indonesia dan jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis yang dijalankan secara terus menerus.
Disini sangat penting terhadap Legalitas karena suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh Masyarakat, dan Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi
dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Advokat menjadi legal Perusahaan atau perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum,mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usahanya.”Demikian.
(Thomasbkl)