BENGKULU,busernusantarasorottv-Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Kali ini Adalah Mantan Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu Berinisial (H) Diduga Kuat Terlibat Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Tahun 2017.
Pada Press Realese Kejaksaan Negeri Kepahiang Disebutkan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan APBDes Desa Cirebon Baru Tahun 2017. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor : PRIN-499/L.7.18/FD/08/2023, tanggal 7 Agustus 2023.
“Berdasarkan Dua Alat Bukti Tersebut, Team Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Telah Menetapkan H Sebagai Tersangka,”Kata Kajari Kepahiang Ika Mauluddina,MH Melalui Kasi Intel Nanda Hardika,MH Selasa 26/9 Kemarin.”Dikutif Dari konkret.id
Dijelaskanya Lagi, Adanya Ditemukan Fakta Kegiatan Yang Tidak Dilaksanakan, Serta Adanya Pengeluaran Yang Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Pada APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Tahun Anggaran 2017 Tersebut. Yakni, Dugaan Kegiatan Fiktif Pengelolaan Dana Desa, Serta Dana Penyertaan Modal BUMDes.
“Dengan Nilai Kerugian Negara Mencapai Kurang Lebih Rp 170 Juta, Yaitu Adanya Dugaan Fiktif Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2017. Kemudian Penyertaan Modal Pada BUMDes, Saat Ditelusuri Tidak Ada Penyertaan Modal Ke BUMDes,”Paparnya.
Untuk Kepentingan Penyidikan, Dijelaskan Nanda Team Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Melakukan Penahanan Tersangka H Selama 20 Hari Kedepan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRIN-604/L.7.18/Fd.2/09/2023 Tanggal 26 September 2023.”Demikian
(Buserbkl)