Marak nya penjualan garam bleng ” cap JAGO ” jadi sorotan.

Ciamis,busernusantarasorottv,com-Garam bleng adalah garam padat berkandungan bahan kimia boraks ditemukan beredar bebas di pabrik ” pengusaha kerupuk yang nakal.
Yang mengabaikan tentang perlindungan konsumen UU RI NO 8 dan Di sisi lain, menjual bahan campuran makan ini juga melanggar pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
juga peraturan kemenkes NO 33 tahun 2012 .

Rabu 20/12/2023 busernusantarasorottv com coba melakukan penelusuran ke beberapa pabrik kerupuk terkait adanya penggunaan garam bleng
” cap jago ” dan benar adanya, jika pembuatan kerupuk tidak memakai garam bleng maka hasil nya kerupuk tidak mengembang & tidak tahan lama tutur nya M.D.
Di tempat terpisah juga lain pabrik K.R. pun mengatakan hal serupa, beliau membeli garam bleng tersebut dari salah satu toko plastik yang berada di kecamatan kawali dengan harga kisaran Rp 240 .000 – Rp 250.000 / besek jelasnya.

Namun lain ungkapan pemilik toko plastik juga pemilik pabrik kerupuk yang kebetulan sedang ada di toko putra nya berinisial R beliau tidak pernah menjual garam bleng ,pernah juga memakai nya di pabrik saya sendiri itu pun sudah lama tidak memakai nya lagi jelasnya.Dengan adanya hal seperti ini mohon dinas terkait ambil sikap.( agus pratama )

Baca Juga  PT Dexa Medica Berikan Bantuan Obat-Obatan Dan Vitamin Sebanyak 5.500 Paket Ke Polda Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *