Maraknya Peredaran OKT ( Obat Keras Terbatas ), Daftar G Dan Sabu Di Kota Cirebon

Berita56 Views

Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – BusernusantarasorotTV – Enam Aparat Kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di belakang SDN Kartini Kota Cirebon. Operasi ini merupakan bagian dari pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Rabu – ( 3/7/2024 ).

Akan tetapi sangat terjadi di sisi lain seringnya melakukan penangkapan tetapi di sisi lain banyaknya para penjual pil daftar G secara terang-terangan dengan membuka warung rokok sejenisnya akan terlihat warung biasa agar tidak terdeteksi oleh masyarakat setempat, tambahnya.

Saat media melakukan konfirmasi pada salah satu penjual pil daftar G di warung depan Kampus IAIN Sunan Gunung Jati, atau yang sekarang diganti, UINSSC, Universitas Pulau Islan Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, pemilik toko pun langsung menyodorkan uang sejumlah Rp.25.000,-. Jelasnya.

“Ini untuk uang bensin.” Sahut karyawan toko tersebut. Awak Media pun langsung menolaknya, karena tidak meminta uang bensin tetapi ingin memverifikasi siapa pemilik warung yang menjual barang terlarang, “Pemilik warung ini bernama Andre dan ini nomor kontaknya.” katanya.

Pada saat itu juga media verifikasi ke pemilik warung, namun yang bersangkutan tidak membalas dan tidak mengangkat telepon saat media verifikasi melalui WhatsApp.

Selang beberapa menit media pun melakukan konfirmasi ke Kasatnarkoba, tetapi hingga berita ini disiarkan yang berkepentingan tidak memberikan komentar dan tanggapannya terkait adanya beberapa warung atau rumah yang menjual barang terlarang (3/7/24).

Peredaran obat-obatan jenis daftar G di warung depan Kampus IAIN Sunan Gunungjati Kota Cirebon diduga kebal hukum, bagaimana tidak kebal hukum di sepanjang jalan Perjuangan dari ujung ke ujung berderet sekolah-sekolah tingkat SLTA dan beberapa kampus. Yang lebih dikutuk lagi dari beberapa ratus meter yang ada di Kantor Polsek Kesambi.

Baca Juga  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Dengan beredarnya obat jenis extimer, tramadol, trehexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan lainnya hampir membahayakan generasi muda apalagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual obat berada di tengah-tengah tempat para generasi muda yang menuntut ilmu.

Generasi penerus bangsa kini diracuni oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kemajuan generasi muda-mudi bangsa ini. Mirisnya peredaran obat-obatan tersebut dari pihak aparat Polsek Kesambi dan Pemerintah setempat pun bungkam dan sangat jahat pula Aparat Penegak Hukum Satnar (Satuan Narkoba) Polresta Cirebon Kota ini diduga menutup mata dan masuk angin.

Saat media melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, karena setiap pembelian obat keras jenis tramadol untuk per lembarnya Rp.60.000,- dan dapat diketeng juga seharga Rp.5.000,-/perbutirnya .

“Dalam pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000, –

“Berdasarkan dua pasal itu, tersangka dapat lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkaranya P-21.

(Bam.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *