BENGKULU,busernusantarasorottv–
Mendekati Jadwal Masa Kampanye Pada Tanggal 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024 Baliho Para Calon Masih Menjamur Di Provinsi Bengkulu Dan Kabupaten Juga Di Setiap Kecamatan.
Terkait hal ini KPU Provinsi Bengkulu Saat ini Masih Menggodok Titik Zonasi Yang Diperbolehkan Untuk Pemasangan APK Tersebut.
Berkordinasi Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, KPU Terus Melakukan kajian Untuk Zonasi APK Tersebut.
“Sesuai Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November. Terkait Zonasi APK kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pemda provinsi, insyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan rakor,”Kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, Minggu 29/10 Kemarin.”Dilansir Dari tribunnesws.com
ia Menjelaskan,”Di Sisi Lain, Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan, terkait zonasi APK ini pihaknya tengah mempersiapkan 201 Titik Lokasi di 67 kelurahan se-Kota Bengkulu untuk Pemasangan APK Calon Legislatif.
201 Titik ini, merupakan hasil koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Bengkulu.
Nantinya, akan dijadikan sebagai lokasi APK, Baik untuk pemasangan Spanduk Maupun Baliho.
“Bawaslu Untuk Memperhatikan Peraturan Wali Kota (perwal) atau titik lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye. Penentuan titik lokasi APK di setiap kelurahan ini, masih akan di lakukan Perbaikan. Karena Dari Laporan PPK, Beberapa Titik Lokasi yang dipasang di Wilayah milik Perseorangan Ataupun Swasta Harus Atas izin Dari Pemiliknya,”Jelasnya.
Hal ini Juga Mempertimbangkan, Akan Kawasan Zonasi Yang Memang Dilarang Sebagai Lokasi Pemasangan APK.
Misalnya di Pohon, Di Ruang Terbuka Hijau, Dinding, Maupun Jalan Protokol di Pusat Kantor Pemerintah.”Demikian.
(BuserBkl)