Bengkulu Utara : busernusantarasorottv.com : Dalam Laporan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 Ada Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Dilingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Sejumlah 5,6 Miliar, Sehingga Kejaksaan Negeri Arga Makmur Melakukan Penyelidikan Dan Hal Hasil Baru Menetapkan 2 Orang Tersangka Dari Sekian Puluh Orang Yang Sudah Diperiksa Sebagai Saksi, Namun Belum Menyentuh Ke Unsur Pimpinan. Dua Orang Tersebut Adalah Mantan Sekwan Dan Bendahara.
Selain Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Tahun Anggaran 2023, Juga Ada Miliar Anggaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Mengalami Ketekoran Kas Dan GU Nihil Tahun 2024, Yang Masih Dalam Pemeriksaan Pihak BPK RI.
Kejadian Demo ini Untuk Yang Kedua Kalinya, Sebagaimana Yang Kita Semua Ketahui, Dari Sekian Puluh Saksi Yang Sudah Diperiksa Baru Dua Orang Yang Jadi Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara, Ini Yang Menjadi Pertanyaan Masyarakat Anti Korupsi Bengkulu Utara Dalam Aksi Demonya Beberapa Waktu Yang Lalu.
Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Tersebut, Sonti Bakara Selaku Ketua DPRD B/U Saat Itu Belum Bisa Dikonfirmasi Hingga Berita ini Di Naikan Demikian.
(Team.Bkl)