MENJAMURNYA TAMBAK UDANG PATUT DIPERTANYAKAN PERIZINANYA,TAMBAK UDANG DI DESA BINTUNAN (PT.SMPN) DIDUGA LANGGAR SEPADAN PANTAI : BACA SELENGKAPNYA

Berita50 Views

 

Bengkulu,busernusantarasorottv.com-“Keberadaan Tambak Udang Di Kecamatan Batik Nau Desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara Langgar Sepadan Pantai,

Padahal Amanat Dari Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Kawasan Sempadan Pantai, Dengan Tegas Menyatakan bahwa sempadan pantai Harus sejauh 100/150 Meter dari ombak tertinggi ke Daratan. Namun, Sekelas Regulasi Presiden Sekalipun Sepertinya Mandul Diterapkan Ke Penambak-Penambak Baru Tersebut, Seperti Ada Yang Melindungi Hingga Kesanya Pembiaran.

 

Semakin Hari Budidaya Semakin Sulit. Ungkapan ini Cukup Familiar Di Kalangan Penambak Udang Diprovinsi Bengkulu, Khususnya Bengkulu Utara. Atau Mungkin juga Terjadi Diprovinsi Lain. Pusat Penghasil Udang. Berbagai Tantangan Terus Menguji Dunia Budidaya Udang Mulai Dari Penyakit, Efisiensi Pakan, Cuaca Tidak Menentu, Fluktuasi Harga Udang, Hingga Kondisi Alam Yang Sudah Tidak Lagi Mendukung. Tetapi Benarkah Alam Yang Sudah Tidak Mendukung Budidaya.? Atau Justru Alam Sudah Terbebani Dengan Aktivitas Manusia, Termasuk Aktivitas Budidaya.?

 

Alam Dan Manusia Sudah Selayaknya Berjalan Beriringan. Manusia Membutuhkan Jasa Alam Dalam Menyediakan Sumber Daya Sebagai Sumber Kehidupan. Tetapi Yang Terjadi Saat ini, Keseimbangan Alam Telah Bergeser Karena Jenuh Oleh Hasil Samping Aktivitas Manusia. Dalam Hal Aktivitas Budidaya, Hasil Samping (limbah) Belum Mendapat Perhatian Yang Cukup Dari Kebanyakan Petambak Diprovinsi Bengkulu. Khususnya Bengkulu Utara.

 

Contoh, Seperti Tambak Udang Yang Ada Di Kecamatan Batik Nau desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara Milik Dari Perusahaan. PT.Slim Merah Putih Nusantara (SMPN-Red), Jika Dilihat Untuk Pembuangan Limbahnya Sangat Memprihatinkan Sekali. Dibuang Disaluran Atau Selokan Air Sekitar Kolam Tambak. Selain itu Juga Kurangnya Pengetahuan Untuk Menerapkan Managemen Limbah Yang Memberikan Perubahan Pada Efektivitas Budidaya. Pertambakan Lebih Memilih Langkah Praktis Dengan Langsung Membuang Air Sisa Budidaya Langsung Ke Laut Atau Ke Sungai.

Baca Juga  BANTUAN CSR DARI PERUSAHAAN DESA PENYANGGA PENGELOLAHANYA TIDAK TRASPARAN WARGA MEMPERTANYAKAN

Padahal Di Dalamnya Terkandung Banyak Sekali Senyawa Organik Yang Menjadi ‘PR’ Bagi Alam Untuk Mendaurnya.

Ada Beberapa Petak Tambak Udang Di Lahan Kosong di Pantai Bintunan Desa Kecamatan Batik Nau Sudah Melanggar Sempadan Pantai. Sebab, Tambak Udang Baru itu Berjarak Hanya Beberapa Meter Dari Bibir Pantai.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi, “Perusahaan Tersebut Adalah PT.Slim Merah Putih Nusantara, Yang Memanfaatkan Lahan Kosong. Ada Beberapa Petak Kolam Baru,”Kata Salah Seorang Mandor Tambak Yang Berasal Dari Kota Lampung Kepada Awak Media Dan Metro Updatetv.

Ada Pun Jenis Udangnya Adalah Panani Jenis Udang Putih.

 

Mestinya Pihak Pengusaha Untuk Menjaga Lingkungan Dengan Melakukan Penghijauan Di Sekitar Kolam. Namun Yang Terjadi Terkesan Merusak Penghijauan Disekitar Pantai Tersebut. Seperti Yang Di Ketahui, Semua Yang Namanya Sempadan Pantai Ditetapkan Berjarak 100/150 Meter Dari Titik Pasang Tertinggi. “Soal Sempadan Pantai Tidak Boleh Diotak-Atik, Tidak Boleh Dimanfaatkan, Harus Dihijaukan Menjadi Buffer Penyangga Pantai, Pelanggaran Sempadan Pantai Bisa Berakibat Rusaknya Lingkungan. Sempadan Pantai Semestinya Menjadi Kawasan Penahan Bila Terjadi Bencana Air Pasang Maupun Tsunami. Bila Kawasan itu Rusak, Maka Tidak Akan Ada Lagi Penahan Jika Terjadi Air Pasang Ataupun Tsunami Melanda.

 

Terkait Hal ini, Sejauh Mana Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Pengusaha Pelaku Tambak Yang Melanggar Sempadan Pantai Tersebut,”Demikian.

 

(BuserBkl)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *