Mobil Box Besar Terparkir Di Dalam Halaman Kantor Desa Jagapura Wetan Dengan Seijin Kuwu Fenny Ratnasari

Sorot9 Views

Cirebon, busernusantarasorotTV-Beberapa Media memberitakan atas keberhasilan Pemdes Jagapura Wetan yang telah menyulap kawasan kumuh itu menjadi taman indah yang sejuk dan nyaman sehingga bisa menjadi icon baru Desa tersebut.

Di bawah Kepemimpinan Kuwu Fenny Ratnasari, penanganan sampah dan penataan kawasan asri nampaknya akan menjadi skala prioritas.Guna mewujudkan hal itu, Fenny rela mengeluarkan Dana Talangan untuk percepatan Program Penanganan sampah terpadu.Akan tetapi sangatlah disayangkan Desa yang sudah memiliki icon baru, Fenny Ratnasari selaku Kuwu Jagapura Wetan memberikan ijin kepada pemilik mobil Box besar, yang mana kendaraan tersebut telah dititipkan kepada Pemerintahan Desa untuk disimpan di halaman depan Kantor Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Sehubungan dengan adanya mobil Box besar yang berada di dalam halaman Kantor Desa, beberapa dari warga Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon mengeluhkan kepada Media, dikarenakan adanya mobil Box besar itu telah mengganggu pemandangan dan mempersempit ruang parkir bila ada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa selain itu juga warga khawatir kalau mobil Box besar itu bermasalah di kemudian hari.

“Dengan adanya mobil Box besar itu kami sebagai warga merasa kurang nyaman dikarenakan mengganggu pemandangan, mempersempit ruang parkir bila ada kegiatan di Kantor Desa selain itu pula kami khawatir ada masalah di kemudian hari dengan mobil Box besar tersebut.” ungkap salah satu dari warga Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang berinisial ET (42).

Dalam kesempatan itu beberapa dari awak media melakukan konfirmasi kepada Fenny Ratnasari Kuwu Desa Jagapura Wetan agar memberikan komentar dan tanggapannya terkait mobil Box besar tersebut.

Baca Juga  DIDUGA ADANYA INDIKASI KORUPSI KETUA MPC OMBB B/U MEMINTA INSPEKTORAT AUDIT DD DESA BALAM

“Kebetulan mobil mogok dan kebetulan orangnya menitipkan di Desa karena kalau di pinggir jalan takutnya mengganggu lalu lalang kendaraan, jadi izin dan menitipkan itu kepada Pemerintahan Desa.” jelas Kuwu Fenny Ratnasari melalui Whats App nya (23/8/23).

Dalam menyikapi hal ini pihak Media konfirmasi kepada Eddy Suzendi. A.Ma. PK. SH selaku Kepala Bidang Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, terkait keluhan atau aduan warga perihal mobil Box besar yang berada di dalam halaman Kantor Desa Jagapura Wetan.

“Itu kewenangan aparat Desa, sebagai aparat Desa perlu menanyakan apa kepentingan Truck tersebut apalagi mengganggu pemandangan dan mempersempit ruang parkir dan lain-lain.” jelas Edi Suzendi melalui Whats App dikarenakan saat ini sedang berada di Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi untuk nguji Kompetensi para Taruna.Lebih lanjut Eddy Suzendi memaparkan, semestinya aparat Desa lah yang menertibkan, Dishub menertibkan kalau ada masalah trafik kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, kalau di lingkungan halaman orang, halaman Desa, halaman kantor swasta itu haknya si pemilik lahan terganggu atau tidaknya ya aparat Desa / Kecamatan kalau aparat Desa dapat jatah uang parkir ya kalau masyarakat keberatan karena kantor Desa itu milik masyarakat tegur saja Kepala Desanya.Semuanya ada aturannya tertuang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, parkir sembarangan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp.500.000,- atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Parkir sembarangan dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti menghalangi lajur kendaraan lain, mengurangi ruang gerak pejalan kaki atau bahkan menimbulkan kecelakaan. Selain itu parkir sembarangan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan yang haknya terganggu.

Baca Juga  Patut Di Pertanyakan Kinerja Kanit PPA Polresta Deli Serdang Atas Ke Lambanannya Menangani Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Di tempat lain Media konfirmasi kepada Nanan Abdul Manan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melalui Wats App pribadinya terkait kendaraan mobil Box besar yang berada di dalam halaman Kantor Desa Jagapura Wetan.

“Kami cari informasi terlebih dahulu ke temen-temen di Pemdes Jagapura Wetan.” pungkasnya.(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *