BENGKULU NASIONAL : busernusantarasorottv.com-“Polemik penghitungan suara dalam Pemilu 2024 dan peristiwa politik sebelum hari pencoblosan membuat gelaran pemilu kali ini dicap sebagai pemilu terburuk. Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berpendapat demikian dengan menyoroti akumulasi permasalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu.
“Kami pun menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan sebagai pemilu terburuk di era reformasi. Rangkaian buruknya pemilu ini, tentu tidak terlepas dari tangan Presiden Joko Widodo yang semenjak awal melakukan indikasi keberpihakan lewat berbagai pernyataan seperti Cawe-Cawe dan Presiden boleh kampanye,”Ungkap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 24-2-2024.
Egi menekankan bahwa selain campur tangan Presiden Jokowi dan aparatur sipil negara, Kontras dan ICW menilai KPU juga tidak menjalani tugasnya dengan semestinya. Hal ini dilihat dari terbatasnya informasi pemilu yang bisa diakses publik.”Cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik. Publik sudah menduga ada kecurangan, ada kekisruhan akibat Sirekap, tapi KPU tidak memberikan informasi terkait itu. Itu, kan, ironis sebetulnya,” tutur dia.
Kontras dan ICW lantas mendorong agar Sirekap dan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dibuka ke publik sebagaimana mestinya. Bahkan mereka mendorong untuk dilakukan audit. “Itu informasi terbuka, anggaran publik yang didapat melalui pajak, pajak yang kita bayarkan sebagai warga negara, itu adalah anggaran yang terbuka,”ujar Egi.
Adapun dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh TPS di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap. Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.
Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara. Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.
Kegagalan Sirekap, kata Egi, dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap. “Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Terlebih lagi, dia menambahkan bahwa penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara. Dia menekankan meski Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik. KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik.
“Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap,”Tutupnya.”Demikian,”Justice.co
(BuserBkl)