Oknum ASN Inspektorat langgar Aturan Netralitas Pemilu Bagi-Bagi Bansos Untuk Mendukung Cabut Bernomor Urut 2

Oknum ASN Inspektorat langgar Aturan Netralitas Pemilu Bagi-Bagi Bansos Untuk Mendukung Cabut Bernomor Urut

Deli Serdang, BNSTV.

Sekelompok Pemuda Milenial Penggiat Media Sosial pada heran dengan
munculnya di Media Soal gambar salah seorang Aparat Sipil Negara ( ASN) yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melanggar aturan netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada yang sedang digelar saat ini di Kabupaten Deli Serdang.

Padahal Intruksi Netralitas dan aturan itu sudah ditegaskan oleh PJ Bupati Deli Serdang dan wajib diterapkan oleh seluruh ASN di Lingkup Pemkab Deli Serdang dengan sangsi yang ada bila hal itu dilanggar,atau Instruksi hanya sekedar asal asalan saja.

Namun hal ini justru dilawan oleh salah seorang ASN di Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Malah memanfaatkan Bantuan Sosial pada masyarakat Kurang mampu dalam program Jum’ at yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Adapun bantuan itu berupa beberapa sembako seperti Beras, gula dan lainnya, dibagikan pada masyarakat pakai tas bergambar PJ Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman.

Pada pelaksanaannya, Oknum ASN ini mengarahkan pada warga penerima bansos untuk mendukung calon Bupati bernomor urut 02 dengan menunjukkan salam dua jari yang di foto dan diunggah dalam media sosial.

Bejan, salah seorang warga Lubukpakam yang menerima bantuan sosial itu membenarkan kalau ia disuruh membuat salam dua jari dan memilih cabup nomor urut 02.

” Iya saya engak tau disuruh salam dua jari dan milih 02, lalu difoto. Enggak tau kalau itu diunggah di media sosial,” ucap Pak Bejan. Sabtu 5/10/2024).

Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution SH yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan akan menindak lanjuti hal ini dan memanggil ASN tersebut,dan semoga hal itu akan dilaksanakn.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Gotong Royong Dengan Warga Cegah Banjir

” Tentu ada sangsi bila yang bersangkutan terbukti melakukan kampanye. Nanti dia kita panggil,” ucap Edwin.

Terkait hal ini akan dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat, Edwin memperlihatkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

” kalau melapor ke Bawaslu silakan saja namun kalau inspektorat tetap akan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” ujar Edwin.

Sebelumnya, pelanggaran Tetang netralitas ASN pada Pilkada Deliserdang bukan baru ini terjadi, sebelumnya juga dilakukan oleh oknum ASN dan pegawai Honor yang bertugas di Dinas Kom Info Kabupaten Deliserdang yang juga ikut berkampanye dengan Calon Bupati nomor urut 02. Foto salam dua jari juga beredar di media sosial.

Beberapa warga Deli Serdang yang peduli dengan demokrasi berharap adanya tindakan tegas dari Bawaslu dan PJ Bupati Deli Serdang agar hal yang sama tidak berkelanjutan terjadi hingga mengganggu proses Pilkada yang berdemokrasi , jujur dan adil seperti yang diharapkan bersama.

Juga beberapa kumpulan Para Pemuda Milenial Penggiat Medsos yg disambangi Awak Media di salah satu Cafe yang berada di dalam kota Lubuk Pakam,setelah beberapa kali membaca berita yg beredar di Medsos mengatakan sangat miris…atas pembiaran ASN yang ikutan ala Kampanye…Emang Boleh begitu ya Om Ungkap mereka.

Dilain tempat, salah seorang Narasumber juga mengatakan;
” Hal ini bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Pemkab Deliserdang untuk menjaga netralitas, kejujuran dan kedamaian pada Pilkada yang digelar nanti,” ucap Budi warga Tanjung Morawa yang diamini oleh beberapa warga yang lain.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *