OMBB : AKHIR TAHUN 2023 INI BANYAK BERMUNCULAN PROYEK SILUMAN DAN JUGA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK ADA ANGGARAN YANG DISALAH GUNAKAN

Berita37 Views
banner 468x60

BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com-Tahun Tahun Lalu Tidak Seperti ini Situasinya, Tapi Tahun Sekarang Luar Biasa Setiap Kegiatan Proyek Yang Di Laksanakan Berbau Politik, Bahkan Sampai APBD 8 Miliar Di Simpangkan Untuk Belanja 220 Unit Motor Yang Direncanakan Untuk Para Kades Di Wilayah Bengkulu Utara, Seperti Vidio Yang Viral Beberapa Hari Lalu Dan Itu Semua Tahu,”Ujar Tokoh Yang Cukup Fahan Di Birokrat Dan Politik ini.”ia Menambahkan,”Jika Tahun Tahun Semua Kegiatan Proyek Digelar Dan Dikerjakan Mulai Maret Paling Lambat April, Bulan Oktober Paling Lambat Nopember Habis Tidak Ada Lagi Kegiatan, Namun Sekarang, Diujung Tahun 2023 Bahkan Tinggal Menunghitung Hari Saja Masih Ada Juga Proyek Proyek Tak Jelas, Jadi Wajar Jika Publik Curiga Dan Mengatakan Proyek Siluman,”Pungkasnya,”Seraya Menambahkan, Sudah Wajar Pihak Berwenang Seperti Polisi, Jaksa Mempertanyakan Dan Memeriksa Dinas Dinas Terkait.

Seperti Dikutif, harianrakyat.Online OMBB Meminta Pihak Penegak Hukum Untuk Tidak Berpangku Tangan Dan Turun Tangan Untuk Mengusut Proyek Pembangunan infrastruktur Seperti Di Dinas PUPR, DPRKP, Disnakertrans Bengkulu Utara Mulai Dari Sistem Pelelangan Hingga Pelaksanaanya, Yang Telah Menghabiskan Anggaran Milyaran Rupiah.

banner 336x280

Hasil Dari investigasi Yang Dilakukan, Oleh Pihak Rekananya Mengatakan Maraknya Proyek Siluman Dan Dugaan Menggunakan Material ilegal Yang telah menelan anggaran negara/daerah dana miliaran rupiah

Sehingga hal tersebut tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang, Sementara itu di dalam perundang-undangan papan kegiatan wajib untuk dipasang pada saat pekerjaan dimulai dan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun Dan Denda Rp.100 Miliar.

Baca Juga  Warga Kundur, Dukung Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, MH Menuju Kepri 1

Menyikapi permasalahan tersebut, Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Berharap penegak Hukum Segera Bertindak untuk menegakkan penegakan Hukum di kabupaten Bengkulu Utara Ini,”Demikian.

(Buserbkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *