OMBB : WARGA MINTA COPOT, KADES MELAKUKAN PERSELINGKUHAN DAN TINDAK PERZINAHAN ITU SUDAH MELANGAR HUKUM

Sorot108 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-“Pada 12 Maret 2024 – Dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan Manna’ yang viral beberapa bulan lalu kini semakin mencuat pasalnya perselingkuhan oknum kades tersebut pertama kali mencuat vidio dan foto dimedia sosial tiktok  yang mana diketahui oknum kades tersebut sedang memeluk seorang perempuan diduga selingkuhannya disebuah gubuk atau pondok.

Berdasarkan hasil keterangan warga setempat kepada awak media infosaiberindonesia melalui WhatsApp inisial (G) mengatakan kejadian tersebut memang benar terjadi,bukan hanya itu saja beredarnya foto dan vidio yang diduga oknum kades tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2024 dan pada tanggal 26/27 februari terjadi penggerbekan yang dilakukan oleh istri kades tersebut bersama keluarga dan warga disekitar pondok pinggiran sawah tempat terjadi perzinahan.

Warga desa Sukaraja kecamatan seginim perna mendatangi pihak Pemda Bengkulu Selatan dan Inspektorat untuk memanggil dan menindak lanjuti dengan tegas perbuatan oknum kades tersebut dinilai telah mengotori desa dan melakukan tindakan tidak terpuji sebagai toko pemimpin masyarakat dengan melakukan tindak pidana perzinahan,tapi sampai saat ini tidak ada tindakan jelas dari pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan.(Ujarnya)

Bahkan bukan itu saja oknum kepala desa Limardani juga telah mengakui perbuatannya berselingkuh bersama seorang janda bernama Fitri diduga seorang perangkat desa babatan Ilir kecamatan seginim dan berjanji akan bertanggung jawab untuk melakukan cuci kampung,tapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sampai saat ini. ketika masyarakat mendesak malahan oknum kades tersebut mengatakan siapa yang mau mintah cuci kampung datangi dia kerumah hal tersebut tidak mungkin dilakukan takut terjadi akan adanya keributan.berdasarkan keputusan masyarakat,toko agama dan adat-istiadat setempat melakukan sumbangan untuk cuci kampung pada hari Minggu tanggal 10 maret 2024.

Baca Juga  TERKAIT DUGAAN MARK UP BANGUNAN SARANA OLAH RAGA DESA SUKA MAJU, DIHARAPKAN PIHAK INSPEKTORAT DAN APH UNTUK MENGAUDIT

Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat beserta,toko agama,toko adat hari kamis 14 Maret 2024 akan mendatangi bupati dan Inspektorat untuk mempertanyakan kejelasan sangsi yang diberikan kepada kades tersebut agar dicopot apabila tidak ada kejelasan maka warga akan berdemo DI Pemda Kota Bengkulu Selatan agar bupati dan Inspektorat segera mencopot kepala desa dari jabatannya.

Dugaan Perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepalah desa merupakan perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UUDesa), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina.
Sampai berita ini dilayangkan bapak Limardani selaku kepala desa Sukaraja kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan tidak dapat dihubungi dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan Tersebut.”Ade OMBB,”Demikian

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *