ORMAS OMBB : SERAHKAN DATA TAMBAHAN TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD MANTAN KADES SUKA RAMI PADA KEJAKSAAN NEGERI ARMA

Berita40 Views
banner 468x60

Bengkulu Utara,busernusantarasorottv.com-Terkait laporan ormas OMBB di Kejati Bengkulu pada beberapa waktu yang lalu yang sekarang pelimpahan berkasnya ke Kejari Bengkulu Utara, dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa Suka Rami kecamatan Air Padang Bengkulu Utara

Sekjen ormas OMBB Bengkulu Utara Ujang Halilintar menjelaskan ke media ini, adanya dugaan penyimpangan pada dana desa yang di kelola mantan kades Suka Rami Admi Haryono, kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk penambahan data dan berkas yang oleh penyidik kejaksaan Negeri , Jumat (31/05/2024)

banner 336x280

Kedatangan Ujang Halilintar ke Kejari Bengkulu Utara sekitar pukul 13.30 wib sekaligus menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh di lapangan ke pihak Kejari Bengkulu Utara.

Sekjen Ormas OMBB Bengkulu Utara Ujang Halilintar pada awak media mengatakan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ini memenuhi Data tambahan yang di minta dari pihak Kejaksaan atas laporan OMBB terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan dana desa yang kelola mantan Kades Suka Rami kecamatan Air Padang Bengkulu Utara.

“Hari ini kami datang kejaksaan negeri Bengkulu Utara utuk memberi data dan bukti tambahan yang di minta oleh penyidik kejari beberapa waktu yang lalu terkait laporan dugaan penyimpangan pada dana desa Suka Rami. Kami berharap dengan menambahi data ini untuk menguatkan laporan kami yang telah kami layangkan pada beberapa waktu lalu ke pihak kejaksaan,” terang Ujang

Kami berharap Kejari Bengkulu Utara mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa Suka Rami yang di kelola oleh mantan kades Suka Rami Admi Haryono, kasihan masyarakat setempat dengan tidak menikmati dana desa yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pungkasnya,”Demikian.

(ThomasBkl)

banner 336x280
Baca Juga  TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN DANA PUBLIKASI DI DINAS KOMINFO PROVINSI BENGKULU 10 PENYELENGGARA SUDAH DIPERIKSA KEJATI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *