PARA BURUH SIAP SIAP UPAH MINIMUM PEKERJA BURUH AKAN DI TETAPKAN 21 NOVEMBER 2023 INI : BACA SELENGKAPNYA

Berita19 Views

 

BENGKULU,Busernusantarasorottv-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Memastikan Upah Minimum Akan Naik Dengan Adanya Aturan Baru Tersebut.

 

“Kenaikan Upah Minimum ini Adalah Bentuk Penghargaan Kepada Teman-Teman Pekerja/Buruh Yang Telah Memberikan Kontribusi Bagi Pembangunan Ekonomi Kita Selama ini,”Jelasnya Menteri Jumat 10/11 Kemarin Yang Dikutip Dari Laman Kemenaker.

 

Lebih Lanjut, Ida Menjelaskan Bahwa Kepastian Kenaikan Upah Minimum Tersebut Diperoleh Melalui Penerapan Formula Upah Minimum Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Yang Mencakup 3 Variabel Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu Sebagaimana Dimaksud Ditentukan Oleh Dewan Pengupahan Daerah Dengan Mempertimbangkan Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja Dan Rata-Rata/Median Upah.

 

Selain itu, Hal Yang Menjadi Pertimbangan Lainnya Faktor-Faktor Yang Relevan Dengan Kondisi Ketenagakerjaan.

 

Menurut Ida, Dengan Ketiga Variabel Tersebut, Kondisi Ekonomi Dan Ketenagakerjaan Pada Suatu Daerah Telah Terakomodir Secara Seimbang.

 

Dengan Begitu, Upah Minimum Yang Akan Titetapkan Dapat Menjadi Salah Satu Solusi Terhadap Kepastian Bekerja Dan Keberlangsungan Usaha.

Ida Menyebut Ketentuan Tersebut Juga Menyebabkan Adanya Penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah Berupa Peran Tambahan Untuk Memberikan Saran Dan Pertimbangan kepada Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Upah Minimum serta Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan Pada Wilayahnya Masing-Masing.

 

Lebih Lanjut, Ida Menilai Kenaikan Upah Minimum Dapat Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat.

 

Hal itu, Pada akhirnya akan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha.

 

Sehingga Perusahaan ikut Berkembang Dan Mendorong Terbukanya Lapangan Kerja Baru.

 

Selain itu, ketentuan pengupahan ini juga akan menciptakan kepastian berusaha Bagi Dunia Usaha Dan industri.

Ia pun Berharap keberadaan PP ini akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Baca Juga  AMBRUKNYA BANGUNAN KOTA TUO KETUM OMBB AKAN MELAPORKAN DI TIGA UNSUR APH KEJAGUNG, KPK DAN MABES POLRI

 

“Penerapan Struktur Dan Skala Upah Akan Uemotivasi Peningkatan Produktivitas Dan Kinerja Pekerja/Buruh Karena Pekerja/Buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output Kerja Atau Produktivitasnya,”Katanya.

 

Ida Menambahkan, Bahwa Penerbitan PP ini juga bertujuan untuk Mencegah Disparitas Demikianenjangan Upah Antar Wilayah.

 

Dalam Hal Tersebut, ia Menilai PP Nomor 51 Tahun 2023 ini Lebih Baik Dari Pada Regulasi Pengupahan Yang Pernah Ada Selama ini.

Ida Menyatakan PP Yang Terbit Pada 10 November 2023, Bertepatan Dengan Hari Pahlawan, Merupakan Dasar Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Dan Seterusnya.

 

Selanjutnya, Ida Meminta Para Gubernur, Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan, Serta Dewan Pengupahan Daerah Agar Menjalankan Tugas Sebagaimana Amanat Peraturan Pemerintah ini.

 

Adapun Penetapan Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Paling Lambat Tanggal 21 November Dan Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota Tanggal 30 November.”Demikian Dilansir Dari times.com

 

 

(ThomasBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *