Patut Di Pertanyakan Kinerja Kanit PPA Polresta Deli Serdang Atas Ke Lambanannya Menangani Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kriminal, Sorot3 Views

Deli Serdang,Busernusantara sorot Tv-Lambannya proses hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan (Alias jalan Di Tempat) tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTP.Nusantara -II

Selasa tanggal (15-08-2023) Ibu F ( Ponisih ) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.


bahwa sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada laporan kita untuk menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.
Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak dan Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang , sesuai keterangan PH korban.

” OK. Hendri Fadlian Karnain SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya

Baca Juga  Ada Apa Dengan Polda Sumut? 6 Bulan Laporan Polisi Belum Juga Naik Sidik

Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA tapi lagi-lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tersebut tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.

Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa
    Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak benar ataupun tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan.

(L/SMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *