BENGKULU,busernusantarasorottv-Dilansir Dari perspektif.tody Bahwa Adanya Pengerjaan Proyek Desa Tik Tebing Kecamatan Taba Atas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Diduga Syarat Bermasalah. Karena Pengerjaan Peningkatan Pengerasan Jalan Area Menujuh Ke Kebun Warga Desa Tik Tebing Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi (Spek) Teknis, ini Dapat Dilihat Dari item Pengerasan Jalan Yang Tidak Rapi Dan Kurangnya Mutu Pekerjaan, Pekerjaan Tersebut Menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Ditahun 2023.
Terbukti Di Desa Tik Tebing ini Ditemukan Kegiatan Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani (JUT) Menggunakan Batu Yang Sering Disebut Telford Atau Batu Yang Disusun Dan Pekerjaan Tersebut Diserak – Selah Batu Dikasih Pengunci Seperti Sirtu Agar Tidak Goyang, Ternyata Dilapangan Pengunci Tersebut Menggunakan Tanah.
Telford Adalah Merupakan Lapisan Pondasi Bawah Yang Terdiri, Batu Bela Yang Beralaskan Hamparan Pasir Diatas Lapisan Tanah Bawah, Rongga-Rongga Diantara Batu Bela ini Diisi Dengan Batu Pengunci Yang Lebih Kecil.
Berdasarkan Pantauan Team Dilapangan Untuk Papan informasi Tidak Dipasang Oleh Pihak Desa, Karna Papan informasi itu Wajib Di Dipasang Apalagi Menggunakan Anggaran Dari Negara, Menggunakan Anggaran Berapa, Lebar Berapa Dan Panjang Berapa, Agar Masyarakat Bisa Memantau Pekerjaan Tersebut.
Salah Satu Warga Yang Enggan Disebutkan Kepada Awak Media Mengatakan, Perihal Pembangunan Perkerasan Yang Ada Di Kampung Tersebut.
Tidak Melakukan Kewajiban Dalam Melaksanakan Pemasangan Papan Nama Proyek Kegiatan Sudah Ada indikasi Telah Melakukan Tindakan Yang Diduga Kuat Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Yang Mana Perihal Tersebut Sudah Jelas Merupakan Hak Setiap Warga Negara Untuk Mendapat Serta Memperoleh informasi Publik Berdasarkan Asas Keterbukaan Publik.
Demi Terjaminnya Transparansi Pelaksanaan Program Pemerintah Dan Keterbukaan informasi Publik Di Dalam Pembangunan Fisik Maka Terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat Di Konfirmasi Ke Sekdes Tidak Ada Jawaban Dan Bahkan Sekdes Menanya Kepada Wartawan Balik Siapa Anda, Dan Alamat Dimana,”Ujar Sekdes Dengan Nada Aroganya,”Demikian.
(BuserBkl)