PEMASANGAN PLANGKAT DIASET NEGARA SESUAI SURAT PERJANJIAN THN 1966 DENGAN RAJA MULIA NAPITUPULU KEPALA KAMPUNG NAPITUPULU BAGASAN KABUPATEN TOBA

Berita58 Views
banner 468x60

 

Toba,busernusantarasorottv.com-Pemasangan Papan Plangkat yang didirikan oleh sekolompok oknum yang mengatasnamakan Perkumpulan Pomparan Raja Sonak Malela di jln Patuan Anggi Balige yang diketuai oleh Tengku Pardede dan Sekertaris Gumianto Simangunsong dianggap tidak berdasar dikarenakan surat dari pihak Perkumpulan Pomparan Raja Sonak Malela tidak ada.

banner 336x280

Ketika ditanyai awak media kepada Frits Simanjuntak mengatakan saya dilapor karena saya keberatan atas didirikannya papan plangkat tersebut diatas tanah dan bangunan diaset negara sesuai surat perjanjian pemakaian aset negara antara kepala kampung sebagai perwakilan pihak pemerintah kepada ketua partai marhenis pak hutahayan dan diketahui Ny BA simanjuntak selaku sekertaris partai marhenis tahun 1966.

perihal ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah kabupaten toba untuk menelusuri bahwa ini aset negara sesuai surat perjanjian yang diberikan ibu saya Ny BA Simanjuntak (Sentygreta Napitupulu) kepada saya untuk menjaga aset negara dan tidak pernah saya mengatakan aset ini milik saya.dalam perkara aset negara ini saya Frits Simanjuntak sudah membuat surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada ketua DPRD KAB TOBA.(PM)

banner 336x280
Baca Juga  Ikatan Warga Kasturi (IWAK) Bersama Bani Adam, Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa, di Saksikan Sekda Kuningan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *