PEMBANGUNAN DISPENDIK SMKN.5 BENGKULU YANG DIKERJAKAN OLEH CV.TANJUNG MAS KANGKANGI UNDANG UNDANG KETENAGA KERJAAN

Berita8 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Diduga Pekerjaan proyek Dinas Pendidikan Bengkulu yang sedang dilaksanakan di SMKN 5 terlihat pekerjaan yang tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), Pekerjaan pembangunan Laboratorium Fisika Rp.436.598.542 Dikerjakan oleh CV. Tanjung Mas dengan nomor kontrak: T.400.3.13/1431/Dikbud/2024 tanggal 24 Juni 2024

Saat kami mengkonfirmasi tukang menurutnya kalau K3 memang jarang dipasang untuk sudah saya kasih tau untuk gudang direksi kami pakai ruang sekolah apa lagi ruang direksi keet pakai ruangan sekolah juga, kalau pekerjaan beton tiang, beton sloof dan beton Reng balok menggunakan Fc17, kami kalau ngecor pakai Ridimix karena susah untuk masuk ke lokasi, sebagian kami ngecor manual,”Ujar Topik Kepala Tukang Pada Media.

Menurut Hasil Media Perspektif.id Pihaknya Langsung Konfirmasi Hari Rabu -21-8-2024. Kepada Kabid SMK Pak Tama, Melalui via WA (WhatApp) Mau Menanyakan menggunakan Beton Berapa Dan Pengecoran Molen atau Ridimix, Untuk K3 Regulasinya Seperti apa..? Didalam Penawaran Mereka Melengkapi K3 Apakah Benar Dan SKK K3 Apakah Cuma Formalitas Ajak Untuk Sebagai Pemenang, Ternyata WA Saya Diblok Oleh Kabid SMK Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, sampai berita di Tayangkan Juga Tidak Ada Jawaban

Untuk K3 didalam RAB dibayar di Devisi 1, regulasinya jelas ada mata bayarnya agar dari pihak dinas lebih jeli untuk membuatkan surat teguran kepada oknum kontraktor yang sering bermain di Devisi 1

Awak media melakukan pemantauan, dan investigasi di lapangan, saat itu kami melihat hampir semua pekerja tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja ) dan ada salah satu tukang memakai rompi kulit alias buka baju, didalam atur K3 seharusnya kelengkapan Apd seperti : helm keselamatan, sepatu keselamatan, gunakan masker, sarung tangan dan rompi keselamatan, ternyata di lapangan tukang tidak ada yang menggunakan

Baca Juga  BERTANI KATES : SUKSES PEMDES TANJUNG PUTUS KEC.KERKAP GELAR KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2024

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja

Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi,”Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Baca Juga  INFRASTRUKTUR JEMBATAN DAN JALAN MASIH BANYAK YANG RUSAK DI AKHIR JABATAN KEPALA DAERAH GUB DAN BUP BELUM ADA GEBRAKAN NYATA

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang Melanggar Aturan Di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Itu Untuk Akurasinya, Dan Mengetahui Lebih Jauh Lagi Atas Temuan Berita Dari Perspektif.id Tesebut, Wartawan Media Buser Mencoba Untuk Konfirmasi Dan Menemui Orang Orang Terkait, Sayangnya Mereka Mereka Sedang Tidak Berada Ditempat,”Demikian.

(ThomasBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *