BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com,”Desa, di ruang balai gedung kantor desa retes. Rabu 14 Mei 2024.
Dalam acara tersebut, turut hadir camat kecamatan air padang Suryansah,S,Pd, kepala Inspektorat yang diwakili oleh Casendra,Sp, yang sebagai narasumber pemateri.
Casendra Sp.menyampai kan materi-materi secara detail cara membuat laporan keuangan desa yang baik dan benar.
“Lanjut Casendra, dalam peraturan Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70, kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBdes kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggung jawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran, yang berkenaan ditetapkan dalam peraturan undang-undang desa.”
Peraturan desa yang disertai dengan laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBdes. Dalam catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah serta program lainnya yang masuk ke desa.
“Dalam pasal 71 disebutkan laporan pertanggung jawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir tahun anggaran. Bupati/walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBdes kepada menteri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa, paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.”
Pasal 72, laporan di informasikan kepada masyarakat melalui media informasi, paling sedikit memuat laporan realisasi APBdes, laporan realisasi kegiatan yang belum selesai dan atau tidak terlaksana sisa anggaran.
Disisi lain kepala desa retes Hemirjani, memberikan apresiasi kepada peserta, dan berharap dengan adanya materi yang di berikan semoga semua perangkat desa retes untuk kedepannya dapat bekerja lebih baik lagi, dan bisa memberikan pelaporan keuangan desa yang baik dan benar, tutup kades.”Demikian.
(BuserBU)