PEMERINTAH DESA TEBING KANDANG KEC.AIR NAPAL ADAKAN SOSIALISASI PENYULUHAN BIDANG HUKUM DAN MASYARAKAT SANGAT ANTUSIAS

Berita6 Views
banner 468x60

BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com : Antusias masyarakat terhadap penyuluh hukum didesa Tebing kandang kecamatan Air napal tampak sekali. terbukti dalam hal ini. Pemerintah desa Tebing kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, mengadakan pelatihan & penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, diikuti warga desa Tebing Kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan, pada hari kamis 13/06/2024.

banner 336x280

Kepala desa Tebing kandang Muhardi, menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini, adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, dapat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang meihat dari, Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9 (sembilan) prinsip, yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
2.Prinsip musyawarah.
3.Prinsip keadilan.
4.Prinsip persamaan.
5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
6.Prinsip peradilan yang bebas.
7.Prinsip kesejahteraan.
8.Prinsip perdamaian.
9.Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta Budaya Hukum, dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa mengakhiri.”Demikian.
(TeamSekberBU)

banner 336x280
Baca Juga  KISRUH DAN PENGANCAMAN OLEH OKNUM KADES DESA BALAM BERUJUNG DAMAI LALU BAGAIMANA TINDAK LANJUT BANGUNAN TERSEBUT.?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *