Deli Serdang,Busernudantarasorottv .com
Pemilihan umum serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu sebagai Pesta Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bersifat langsung umum bebas dan rahasia ( Luber ) kesemuaannya sebagai bentuk tegaknya demokrasi dalam kebebasan hak memilih sesuai hati nurani , pemilihan umum calon legislatif yang dilaksanakan 14 February 2024 yang lalu kini telah memasuki penghitungan suara di setiap Kecamatan yang ada di kabupaten Deli Serdang.
Pesta Demokrasi yang seyogianya melahirkan hasil yang jujur dan transparan kini mencuat bahwa diduga penghitungan suara terdapat kecurangan , seperti yang dialami salahsatu calon DPRD dapil II berinisial SH bahwa terdapat dalam C1 hasil jumlah suara mengalami perubahan ataupun tipe ex dalam penulisannya, hal tersebut apakah di bolehkan (?) Pemilihan calon Legislatif (DPRD Deli Serdang ) yang seharusnya dilaksanakan dengan Jujur dan Adil kini diduga telah mencederai dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas PPS diduga ada bermain mata melakukan penggelembungan suara dengan peserta caleg lainnya.
Dalam pantauan saksi ” E ” yang ikut dalam perhitungan suara dari para caleg di Puri Triadiguna kecamatan Tanjung Morawa banyaknya bukti C1 Plano yang di tipe ex bahkan ada ditemukan di suatu desa dan C1 Plano yang tulisannya diduga dilakukan orang yang sama dengan TPS yang beda, hal ini diduga adanya indikasi kecurangan dalam penambahan suara.
Untuk mendapatkan jawaban tentang alasan mengapa PPK T.Morawa tidak memberikan izin kotak suara Deli Serdang 2 di baca ulang sedangkan untuk Sumut 1 di bolehkan, awak media lakukan konfirmasi Sabtu (02-03-2024)kepada ketua PPK kecamatan via WhatsApp nomor 081375376*** Jumat (01-03-2024) namun nomor yang di tujuh tidak menjawab atau membalas konfirmasi yang di lontarkan sehingga awak media tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari ketua PPK, apa yang terjadi mengapa suara Deli Serdang 2 tidak di bolehkan untuk di baca ulang penuh misterius seribu tanda tanya.
Dengan adanya indikasi dugaan kecurangan dalam penambahan suara disetiap TPS kini H. SAID HADI, SE sebagai ketua DPC dan juga Caleg dari Partai PKB dari dapil 2 Kabupaten Deli Serdang memberikan akan melayangkan surat gugatan kepada Ketua Penyelenggara Pemilu dan juga KPU RI, Bawaslu RI, DPP Partai PKB, DPW Kabupaten Deli Serdang Partai PKB, KPU Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang untuk mengusut adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang di laksanakan tanggal14 Februari 2024 agar terciptanya Pemilihan yang Adil ,Jujur, Bebas dan Rahasia.
(SMS/L).