Pemkab Humbahas Dapat Pendampingan Hukum dalam Gugatan Perdata

Berita14 Views

Humbang Hasundutan,busernusantarasorottv.comPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Viktor Lumban Gaol melalui kuasa hukumnya, Dr. Raja Induk Sitompul, SH, MH. Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Humbahas sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana sebagai Tergugat II, serta Kepala UPTD Puskesmas Hutapaung, Kecamatan Pollung, sebagai Tergugat III. Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan aset Pemkab Humbahas, yaitu tanah dan bangunan Puskesmas Pollung yang saat ini digunakan sebagai Poskesdes Hutapaung.

Menurut Kabag Hukum Humbahas, Syahrijal Simamora, SH, yang didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Dimpu Marbun, SH, gugatan ini menjadi bagian dari perkara hukum yang tengah berlangsung dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk sinergi dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Humbahas melalui Jaksa Pengacara Negara turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Humbahas.

“Kejari Humbahas memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada Pemkab Humbahas selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Syahrijal Simamora, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, melalui Kasi Datum Ade F. Sinaga, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Humbahas. Kesepakatan ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

“Dalam kasus ini, Kejaksaan Humbahas bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pemkab Humbahas,” jelas Ade F. Sinaga.

Berdasarkan jadwal persidangan, pada 3 Februari 2025 telah dilakukan penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Penggugat, diikuti dengan persidangan pada 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat. Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan replik oleh Penggugat, dan pada 24 Februari 2025 akan dilaksanakan pembacaan duplik oleh Para Tergugat.

Baca Juga  TUGAS POKOK POLRI MEMBERI RASA AMAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

Di tempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dr. Gunawan Sinaga, membenarkan adanya gugatan tersebut. Sebagai Tergugat II, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur persidangan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Dinas Hukum dan Koordinasi (Hukor) Kabupaten Humbahas. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan secara kooperatif apabila diperlukan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Hutapaung, Tumpal Siregar, selaku Tergugat III, belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Penulis: Freddy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *