Penipuan Dengan Modus Penerimaan Di Salah Satu Instansi Pemerintahan Dengan Nilai Fantastis

Berita10 Views

Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Modus Penipuan dengan meminta tarif untuk biaya masuk ke salah satu Instansi Pemerintahan terjadi ketika penipu memanfaatkan keinginan calon pelamar di Instansi Pemerintahan salah satunya untuk mendapatkan posisi. Dalam modus ini, penipu akan menghubungi calon pelamar dan menawarkan kesempatan untuk mendapatkan posisi dengan tarif tertentu, Rabu malam – ( 25/12/2024 )

Mereka akan berjanji bahwa dengan membayar jumlah uang yang diminta, calon pelamar akan secara otomatis diterima sebagai pegawai tanpa harus mengikuti proses seleksi yang sebenarnya.

Janji ini menarik perhatian calon pelamar yang mencari jalan pintas untuk memperoleh posisi dalam Pemerintahan, padahal BKN telah menyebutkan bahwa proses seleksi tidak dipungut tarif atau biaya masuk apapun.

Modus Penipuan ini juga telah menimpa dan banyak memakan korban, salah satu korban telah mengadukan ke pihak media terkait penipuan yang dialaminya, selain itu juga telah memakan’ korban berjumlah 21 orang yang mana telah dijanjikan akan masuk kerja disalah satu Instansi Pemerintahan.

Pelaku penipuan yang bernama Anggi Permana Putra dengan tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang berdomisili di Sumber Kabupaten Cirebon dan ( Is ), sekarang sedang dicari dan dimintai pertanggungjawabannya terkait penerimaan pegawai yang telah dijanjikannya.

Awal kronologisnya menurut narasumber , (R) 6 bulan yang lalu, orang yang ingin masuk menjadi Pegawai di salah satu Instansi, dimintai dana/uang sejumlah Rp.150.000.000,-/orang, dan ada juga hingga mencapai Rp.200.000.000,- akan tetapi sampai saat ini belum ada satupun dari pihak korban yang diterima di Instansi yang dijanjikannya.

Maka dari itu pihak korban akan melaporkan kasus tersebut ke Pihak yang berwenang atas tindakan oknum Instansi yang telah merugikan pihak korban, atas tuduhan penipuan.

Baca Juga  Kreatif Juga Meriah, Upacara Dan Karnaval HUT RI Ke 79, Desa Singkup Kecamatan Japara

Pihak korban memberi waktu kepada oknum Instansi Anggi Permana Putra dan (Is), dengan batas waktu sampai 7 hari kedepan dan bila mana tidak ada penyelesaian dari oknum Anggi Permana Putra dan (Is), maka pihak korban akan melapor ke pihak yang berwajib, dan disebarluaskan ke medsos, maupun ke semua media yang ada di Nusantara ini.

Bagi yang menemukan oknum agar melapor ke pihak berwajib atau melalui kontak 0858-7136-3700 an. Bambang Susmiarto Kepala Perwakilan Se Jawa-Bali Media Online dan Cetak Busernusantarasorottv.

( Bams/MB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *