BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Pilkada Serentak Di Tahun 2024 Akan Segera Dimulai, Hanya Tinggal Menghitung Bulan, Harapan Yang Damai Tentunya Bukan Hanya Sekedar Menjadi Tugas Pemerintah Dan Penyelenggara Semata, Namun Juga Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama Seluruh Warga Negara Indonesia.
Seperti halnya terkait netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini menjadi fokus perbincangan yang sensitif di semua kalangan masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan sudah selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, jangankan terlibat langsung dalam berpolitik praktis, bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang bagi seorang ASN.
Padahal sudah jelas-jelas netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan Tugas-Tugas Penting Pemerintahan Serta Pelayanan Kepada Masyarakat. Bukan hanya itu, ASN harus tetap netral serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang Sangat Bertentangan Dengan Perannya Sebagai Pelayan Masyarakat.
Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Seorang ASN diangkat untuk menjalankan tugas-tugas penting pemerintahan serta ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Tupoksi dan Peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, Fungsi PNS/ASN Adalah Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, Perekat Dan Pemersatu Bangsa. Sedangkan Tugas ASN Yakni Melaksanakan Kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina Kepegawaian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Memberikan Pelayanan Publik Yang Profesional Dan Berkualitas.
Untuk itu Terkait Adanya PNS/ASN Yang Terlibat Langsung Dalam Politik Praktis Kepada Pihak Yang Berwenang Dapat Menindak Tegas Dan Menghukum Para Oknum PNS/ASN Yang Melanggar Aturan Undang-Undang Yang Berlaku, Serta Tidak Profesional Dan Tidak Bertanggung Jawab Dalam Menjalankan Tugas Selaku Abdi Negara.”Demikian.
(ThomasBkl)