Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok Di Bitung

Polisi4 Views

Sulut –Polda Sulawesi – Buser Nusantara Sorot TV -Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrokan di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrokan.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan situasi kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/2021). 23).

Menurut Kapolda, ia telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melakukan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli , termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat, dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih jelasnya lebih lanjut, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, sambil berpikir masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada kecurigaan baru yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, tutupnya.

( M. Budi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *