Medan, BNSTV. Polda Sumut Tindak Tegas Dan Buru Genk Motor
Gencarnya operasi Polda Sumatera Utara dalam menindak tegas genk motor yang meresahkan masyarakat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Langkah berani ini dinilai sebagai respons yang tepat terhadap keresahan publik terkait aksi kriminal, balapan liar, dan kekerasan yang dilakukan oleh genk motor, terutama di kawasan perkotaan.
Tokoh masyarakat, akademisi, hingga pengusaha lokal memuji upaya kepolisian yang secara konsisten melakukan razia dan patroli, terutama di malam hari, untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Salah satu perwakilan komunitas warga, Syaiful Lubis, menyampaikan bahwa tindakan tegas Polda Sumut tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kita merasa tenang karena tahu polisi terus bergerak. Ini sangat penting, terutama bagi para orang tua yang khawatir dengan keselamatan anak-anak mereka,” ungkapnya, Minggu (22/9/2024).
Selain masyarakat, para pengamat keamanan juga mengapresiasi strategi yang diterapkan oleh Polda Sumut, termasuk penggunaan teknologi dan informasi dari masyarakat untuk melacak keberadaan kelompok genk motor.
Menurut pengamat kepolisian, Dr. Deddy Gunawan, “Sinergi antara masyarakat dan pihak berwajib adalah kunci dalam membasmi kejahatan jalanan. Polda Sumut berhasil menciptakan sistem keamanan berbasis partisipasi publik.”
Tidak hanya itu, kalangan pengusaha dan pelaku industri pariwisata di Medan dan sekitarnya turut mengapresiasi langkah ini.
Menurut mereka, pengurangan aktivitas genk motor secara langsung berdampak positif pada citra keamanan kota, yang pada gilirannya membantu meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Kami merasa lebih nyaman mengundang tamu dari luar kota. Penindakan terhadap genk motor membuat jalanan menjadi lebih aman,” kata Andi Setiawan, seorang pemilik restoran di Medan.
Keberhasilan Polda Sumut dalam memburu dan membasmi genk motor menjadi contoh nyata bahwa tindakan tegas dan terukur dapat membawa perubahan signifikan dalam menjaga ketertiban.
(sut/L).