Polisi Amankan Satu Unit Mesin Judi Dan Mesin Roullete

Tanjung Merawa, BNSTV Polisi Amankan Satu Unit Mesin Judi Dan Mesin Roullete

Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, telah menggerebek tempat judi ikan di jalan ujung serdang, dusun 3 Gang Jawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12-06-24)

H.Ibnu Hajar S.Sos camat kecamatan Tanjung Morawa saat di konfirmasi awak media Rabu ( 12-06-2024) mengatakan ” Selaku camat sudah menghimbau kepada seluruh kepala desa sekecamatan Tanjung Morawa untuk memberantas judi dan narkoba di wilayah desa masing-masing.

“Hal tersebut bila terindikasi adanya perjudian ataupun peredaran narkoba segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat ataupun Polresta Deli Serdang, kita menginginkan seluruh desa di kecamatan Tanjung Morawa benar-benar bersih dari perbuatan yang tercela yang dilarang oleh Undang-undang dan agama ” jelasnya

Berawal atas informasi yang di terima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktivitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi, di desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi, Personil tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete. Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, menjelaskan.

“,Bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa. “ungkapnya.

Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti.
(sut/L).

Baca Juga 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *