Polisi Berhasil Meringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan di Semak-Semak

Berita6 Views

Polisi Berhasil Meringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan di Semak-Sema

Medan, BNSTV

Tabir kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah di Jalan Ismail Harun, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) Warga Jalan Kapten M. Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor : 5, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) Warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” sebut Kompol. Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga  Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sumut Usulkan Ranperda ke DPRD

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *