SERGAI, busernusantarasorottv.com-Satreskrim Polres Sergai dan Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Menangkap HFN Alias N (27) Pelaku Pembunuhan seorang pelajar perempuan berinisial AS (12). Penangkapan dilakukan di rumah Orang Tua tersangka di dusun I Desa Pematang Tatal Kec.Perbaungan Kab.Sergai pada hari Minggu Tgl.15 Desember 2024 malam.
Sebelumnya jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni plastik si areal perkebunan kelapa sawit pada Jumat (13 /12/2024).Kapolres Serdang Bedagai AKBP.Jhon Hery Sitepu di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang dan Tim dalam Konferensi Pers dihalaman Satreskrim.
Kapolres Serdang Bedagai Pada Hari Senin Tgl.16/12/2024 memaparkan Kronologi Penangkapan tersebut. Dalam penjelasannya penyelidikan di lakukan sesaat setelah jasad korban di temukan, dan Tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti ditempat kejadian. dan Analisis tim Forensik,identitas pelaku berhasil diungkap dan Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya ujar Kapolres AKBP John Hery. Dalam proses penangkapan,Tersangka HFN mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas,sehingga Polisi terpaksa mengambil Tindakan Tegas dan Terukur dengan menembak kedua kaki pelaku Pembunuhan.
Kapolres AKBP John Hery menjelaskan bahwa pelaku diduga Melakukan aksinya untuk menguasai kendaraan korban dengan modus meletakkan sebatang bambu melintang di jalan untuk menghentikan korban yang melintas dengan menggunakan Sepeda motor Suzuki shogun.
korban berhenti untuk memindahkan bambu tersebut, pelaku mendorong korban hingga tersungkur hingga tak sadarkan diri dan korban AS diseret dari jalan ke semak-semak dekat rumah Kosong, pada saat korban dibawa ke semak timbul hasrat pelaku untuk melakukan tindakan asusila, setelah selesai melakukan aksinya korban sadar dan menjerit, pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga tewas uangkap Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka pelaku HFN memasukkan jasad AS kedalam karung goni pelastik yang diambil dari rumah orang tua pelaku didesa pematang Tatal kecamatan Perbaungan yang tdk jauh dari kampung korban sekitar lebih kurang 2 Km.
Pelaku tidak mampu membawa jasad korban, dengan terpaksa jasad korban di buang di sawitan dengan jarak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk Helm korban, dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban,sebatang bambu,kain yang digunakan untuk menjekik leher korban, dan karung goni pelastik tempat jasad korban. Dimasukkan.
Atas perbuatannya HFN dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan.
Selain itu pelaku juga dikenakan undang -undang Nomor.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tragedi ini menyisahkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Kapolres memastikan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya keluarga korban telah melaporkan hilangnya AS ke Polsek Pantai Cermin pada Jumat Tgl.13/12/2024. Polisi langsung bergerak Tidak lama kemudian jasad korban ditemukan dengan mengenaskan.(Rolas Sirait)
Teks fhoto :Kapolres Sergai AKBP John Hery Sitepu saat memaparkan Kronologi penangkapan tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap pelajar anak perempuan dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai pada Senin Tgl. 16/12/2024.(Rolas)