BENGKULU SELATAN,busernusantarasorottv-Dilansir Dari,”bengkuluekpres.co Polres Bengkulu Selatan (BS) Melalui Tim Totaici Sat Reskrim Berhasil Membekuk Enam Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Korban Yang Masih Di Bawah Umur. Bahkan, Ke Enam pelaku Yang Dibekuk Terebut Juga Melakukan tindakan Pengancaman Dan Perampasan Kepada Korban.
Adapun Ke Enam Pelaku Yang Terbilang Masih Remaja ini Berhasil Dibekuk, Yaitu PBA (17) Seorang Pelajar Dan ASB (19) Pekerja Swasta Yang Berasal Dari Desa Muara Saung, Kecamatan Muara Saung, Kabupaten Kaur Dan Empat Palaku Lainnya DAP (17) Seorang Mantan Pelajar Dari Kecamatan Kota Manna, RK (18) Seorang Pelajar Dan FH (17) Seorang Mantan Pelajar Yang Berasal Dari Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim, Serta RDS (19) Seorang buruh harian Lepas, Jalan Datuk Remi Rantau RT 007 Kelurahan Ibul Kecamatan Pasar Manna, BS.
Sementara, Korban Sebut saja Bunga (17) Seorang Mantan Pelajar Yang Tinggal Di Kecamatan Kedurang ilir. Bunga Mengalami Peristiwa Tersebut Terjadi Pada Sabtu Malam (16/9) Sekira pukul 23.00 WIB Berlokasi di Jalan Padang Panjang Yang Lebih Tepatnya di Hutan Kota, Kecamatan Kota Manna.
Atas Kejadian Tersebut Orang Tua Dari Korban Ucup Subarna (41) melapor Ke Polres BS Untuk Meminta Segera Membekuk Para 0elaku Yang Telah Perbuat Keji Kepada Putrinya.
Kapolres Bengkulu Selatan ,AKBP Florentus Situngkir SIK Melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH Menjelaskan Setelah Menerima Laporan Tersebut Tim Totaici Melakukan Penyelidikan Untuk Mengetahui di Mana Para Pelaku Berada.
Sehingga pada Rabu (20/09) sekira Pukul 13.30 WIB – 23.00 WIB Melakukan Pengintaian Dan mendapatkan informasi Bahwa ke Enam Orang Pelaku Tersebut, Sedang berada di rumahnya masing-masing.
“Para pelaku diamankan oleh Tim Totaici tanpa perlawanan. Kemudian para pelaku dibawa ke Mako Polres BS untuk Dimintai Keterangan lebih lanjut,”Jelas Susilo, Jumat (22/9) Kemarin.
Lebih Lanjut, Susilo Menerangkan Kronologis awal peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Sabtu (16/09) malam sekira pukul 23.00 WIB. Korban Bunga bersama teman-temannya pergi ke Kafe LAN untuk nongkrong. Namun, setelah selesai nongkrong di Kafe tersebut korban dan temannya yang merupakan pelaku berencana untuk pergi ke karaoke. Saat diperjalanan motor dari salah satu temannya kehabisan bensin, sehingga harus berhenti di Hutan Kota.
“Korban dan teman- temannya pun menghubungi temannya yang lain untuk meminta bantuan tiba-tiba Handphone korban dirampas oleh salah satu temannya, setelah itu korban langsung dibekap, dicekik, dibanting dan ditarik paksa diperkosa oleh ke enam orang temannya secara bergantian,” terangnya.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena para pelaku mengancam menggunakan pisau, hingga akhirnya korban hilang kesadaran dan pingsan. Bahkan setelah sadar dengan keadaan lemas korban dibawa ke penginapan hotel yang ada di daerah Slipi Kota Manna untuk diperkosa kembali oleh 2 orang temannya secara bergantian.
Setelah kejadian tersebut pada Minggu (17/9) siang korban diantar pulang oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, luka ringan dan hilangnya Handphone seharga Rp 2 juta.
“Terhadap para tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan, pengancaman dan perampasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kita Sidik Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku,” Pungkasnya.Demikian.
(BuserBkl)