Polres Kolaka Berhasil Mengungkap Narkoba Jenis Sabu 110,94 gram

Kriminal4 Views

Bengkulu Sulawesi : busernusantarasorottv.com : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin. M, S.E. pada (25/03/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu malam hingga Senin dini hari (24/3/2025).

Operasi penangkapan bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Poros Kolaka – Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan terhadap H alias Y di sekitar Jalan Poros Kolaka – Pomalaa.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumah kostnya yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket shabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Setelah penemuan awal, petugas kembali melakukan interogasi mendalam terhadap H alias Y. Tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka – Koltim, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak menuju Kolaka Timur.

Setibanya di Kolaka Timur pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, petugas berhasil menemukan satu kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna merah muda berisi tiga paket shabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari tersangka H alias Y adalah tujuh paket dengan berat brutto mencapai 110,94 gram.

Baca Juga  Polres Padang Lawas Tangkap Oknum Security Pengedar Narkoba Dari Rumahnya

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek berwarna hitam, satu kantong kresek berwarna merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka H alias Y yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan hanya mengenyam pendidikan terakhir hingga SMP (tidak tamat) ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik sebagai langkah tindak lanjut dalam kasus ini Demikian Bara.

(Thomas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *