Prof,Dr, Juanda.SH.MH : Wajib Penegak Hukum Menunda Laporan Pencemaran Nama Baik, Sebelum Laporan Pelapor Inkrah : Baca Selengkapnya

Berita16 Views

Bengkulu : Busernusantarasorottv.com : Terakait Laporan Pencemaran Nama Baik Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bayangkara Jakarta Raya Frof,Dr,Juanda,SH,MH Mengatakan, Bahwa Laporan Percemaran Nama Baik Terhadap Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebaiknya Harus Di Tunda Dulu, Mana Tahu Yang Dilaporkanya Itu Terbukti Dan Benar Adanya, Hingga Membuat Kita Malu Jadinya Jika Yang Dilaporkanya Itu Terbukti,”Ujar Frof,Dr, Juanda,SH.MH Baru Baru ini Kepada Awak Media.

Prof,Dr Juanda,SH.MH Melanjutkan, Bahwa Semua Itu Harus Disikapi Dengan Profesional, Seseorang Indu Vidu Atau Siapa Pun Atas Nama Pribadi Juga Masyarakat Tertentu.”Misalnya” Yang Mengetahui Dan Dapat Dipertanggung Jawabkan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Atau Tindak Pidana Tertentu Sesuai Dengan Yang Di Atur Oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No,4 Tahun 2011 Surat Itu Kemudian Mengatur Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Tertentu. Tindak Pidana Tertentu Itu Termasuk Korupsi, Narkoba, Teroris Dan Lainya, Itu Dilindungi Secara Hukum, Lalu Diatur Juga Dalam Peraturan Pemerintah No,43 Tahun 2018 Tentang Peran Masyarakat Dalam Rangka Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian, UU 31 Tahun 1999 Yang Dirubah Dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Maka Disana Masyarakat Sebagai Pelapor Berhak Mendapat Perlindungan Hukum Dan Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi Itu Merupakan Keharusan Kalau Seorang Itu Tahu, Misalnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Sebenarnya Orang Tersebut Sebagai Pelapor, Dia Harus Melapor Adanya Dugaan Korupsi Itu.

Lebih Lanjut Menjelaskan,”Dan Itu Diatur UU LPSK Pasal 10 Ayat 1 UU 13 Tahun 2006 Junto UU 31 Tahun 2014 Disitu Bahwa Pelapor Tindak Pidana Itu Dilindungi Secara Hukum. Asal Dengan Catatan Bahwa Laporan itu Dengan Etikat Baik Atau Mengandung Kebenaran Serta Berdasarkan Bukti Bukti Yang Ada.”Ujar Putra Asli Bengkulu Utara Prof,Dr, Juanda,SH.MH ini.

Baca Juga  WASPADALAH ADANYA ALIRAN SESAT PADA SESEORANG LAKI LAKI MENGAKU DIRINYA NABI

ia menambahkan,”Ini Bukan Saya Mengatakan, Tapi UU Bahwa Dalam Waktu Yang Bersamaan Ada Laporan Pencemaran Nama Baik, Maka Pencemaran Nama Baik Itu Di Tunda Dulu Sebelum Laporan Pelapor Tindak Pidana Korupsi Itu Diputuskan, Kalau Sudah Inkrah Lihat Keputusanya, Apakah Laporan Tindak Pidana Korupsi Ini Benar, Atau Tidak Terbukti, Sudah Inkra Tidak Ada Upaya Hukum Lagi Baru Lihat Posisi, Kalau Tebukti Bukan Pencemaran Nama Baik. Tapi Kalau Laporan Korupsi Itu Tidak Terbukt, Baru Diproses Laporan Pencemaran Nama Baik Tersebut.

Namun Dalam Hal ini, Pihak Kepolisian Juga Berhak Menerima Laporan Pencemaran Nama Baik Tersebut, Laporan Bole Saja, Itu Hak Setiap Orang Melaporkan Apa Bila Hak Haknya Dianggap Dirugikan, Tetapi Proses Dan Tindak Lanjutnya Ditunda Dulu, Karena Masih Adanya Laporan Tindak Pidana Korupsi Yang Berlangsung, Karena Ini Adalah Aturanya Secara Yuridis Secara Teoritis Ilmiah, Tetapi Prateknya Itu Harusnya Mengikuti Aturan. Artinya, Kita Hanya Memberikan Pemahaman Tentang Soal Aturan Antara Yang Mana Yang Harus Didulukan.

Prof,Dr Juanda Menambahkan,”Dalam UU Itu Juga Diatur Bahwa Terhadap Pelapor Tindak Pidana Ini, Jika Ada Pelapor Pencemaran Nama Baik, Maka Penegak Hukum Wajib Menunda Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Tersebut Sebelum Laporan Pelapor Inkrah,”Tutupnya Demikian.

(Thomas-bkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *