BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Melansir Dari Laman Resmi Kominfo, Sabtu 6-1-2024, KIS merupakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) untuk masyarakat tidak mampu Atau Yang Memiliki Kartu KIS Dan BPJS Kesehatan.
KIS hanya diberikan kepada warga miskin yang tercatat sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Pemegang KIS juga tidak perlu membayar iuran alias gratis karena biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Adapun pemegang KIS bisa mendapatkan bansos PKH.
Bansos tersebut diberikan kepada keluarga miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Sebagai informasi, KIS dan PKH sebenarnya merupakan program yang saling berkesinambungan.
Sehingga penerima KIS biasanya juga menjadi penerima bansos PKH.
Namun penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara mendaftar DTKS :
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Selanjutnya, peserta wajib melakukan pengecekan kepesertaan DTKS melalui laman Pusdatin Kesos milik Kementerian Sosial.
Jika peserta KIS terdaftar dalam DTKS, maka ia berpeluang besar untuk menjadi penerima bansos PKH.
Melansir dari laman Kementerian Sosial, berikut besaran bansos PKH berdasarkan kategori penerimanya :
a) Ibu hamil: Rp 2.400.000
b) Anak usia dini: Rp 2.400.000
c) Anak usia SD : Rp 900.000
d) Anak usia SMP: Rp 1.500.000
e) Anak Usia SMA: Rp 2.000.000
f) Disabilitas berat: Rp 2.400.000
g) Lanjut usia: Rp 2.400.000
Pemerintah biasanya menyalurkan bansos PKH untuk peserta KIS dalam empat tahap setiap tahunnya.
Bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau kantor pos.
Perlu dicatat, penerima bansos PKH ini dibatasi hanya untuk empat orang dalam satu keluarga berdasarkan Kartu Keluarga,”times.com,”Demikian.
(Buserbkl)