PT. ABBASHI PRIMA SAKTI Turut Bekerja Sama Dengan Debt Collector

Sorot86 Views

Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Maraknya perampok jalanan yang masih lalu lalang di jalanan meresahkan warga Cirebon,ironis nya seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMP kini kendaraan nya di rampas oleh rampok siang hari alias debt collector.

Aparat penegak hukum polres Cirebon kota diduga membiarkan perampok jalanan berkeliaran disiang hari seolah-olah kebal hukum dengan ada nya undang-undang konsumen.

Tindakan debt collector sudah melanggar hukum dengan ketentuan,tindakan ini merupakan tindak pidana pencurian ,bila mana mengambil motor dilakukan oleh debt collector dijalan,maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kriditnya bermasalah telah di atur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 Tetang jaminan fidusia.
Saat awak media SKM Buser konfirmasi kesalah satu konsumen yang motornya di tarik di jalan oleh oknum debt collector,yang bernama (boy) menunjukan surat penarikan kendaraan dan di sertai surat berita acara serah terima kendaraan bermotor oleh pihak PT.ABBASHI PRIMA SAKTI yang beralamat perum cempaka permai regency ini meresahkan warga Cirebon.
“Saya kaget tiba-tiba saya di berhentikan oleh beberapa orang yang badannya besar-besar dan merampas kunci motor saya,dan meminta STNK motor tersebut dan saya disuruh menandatangani surat yang saya tidak mengerti,dan saya kira itu orang adalah anggota kepolisian sehingga saya takut dan menandatangani surat yang saya tidak mengerti isinya.sehingga motor saya di bawa oleh orang
tersebut dan saya dikasih surat saja yang isi nya saya tidak mengerti.” Papar korban

Kejadian perampasan kendaraan unit roda dua merk Honda beat,membuat masyarakat kian takut dengan seringnya motor di rampas dijalan oleh oknum debt collector.
Apakah pihak kepolisian membiarkan debt collector berkeliaran disepanjang jalan kabupaten Cirebon dan kota Cirebon,dan harapan masyarakat agar pihak aparat hukum menindak tegas adanya perampok jalanan alias debt collector yang bikin resah di kalangan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga  Ketua Harian FJP: Dinas Kominfo Sumut Tertutup Terkait Anggaran Keberangkatan Wartawan ke Danau Toba

( Otong/ Budi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *