BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Yang Berbunyi Air Bumi Yang Terkandung Didalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Untuk Sebesar Besarnya Kesejahteraan Rakyat, Lantas Rakyat Yang Mana Sejaterah Atas Keberadaan Perusahaan Tambang Yang Mengeruk Hasil Bumi ini Untuk Kesejahteraan Rakyat.?
Contohnya Warga Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kab,Bengkulu Utara Gelar Orasi Demo Tuntut IUP Legalitas PT. PMN, Dan Itu Semua Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 11-2018 Tentang Tatacara Pemberian Wilayah Perizinan Usaha Dan Pelaporan Pada Kegiatan Dan Usaha Pertambangan Minerba.
Dengan Ketidak Adilan Perusahaan Hingga Timbulah Demo Tututan Warga.
Menurut Warga Masyarakat Desa Tanjung Karet Sudah 3 Tahun Terakhir Ini PT,PMN Yang Beroperasi Bergerak Di Tambang Batu Bara Dalam Wilayah Desa Tanjung Karet Kecamatan,Air Besi Kab,Bengkulu Utara Hingga Saat Ini Belum Menunjukan Keseriusan Dan Dampak Positif Terhadap Warga Desa Khususnya Di Sekitar Tambang,”Ujar Warga.
Untuk Itulah Hari ini 19-12-2024 Kami Adakan Orasi Dalam Kata Lain Demo Untuk Menyampaikan Tuntutan Warga Masyarakat Terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasanya,”Papar Koodinator Orasi.
Lebih Lanjut Dirinya Mengatakan,”Sepertinya Pihak Perusahaan PT, PMN Tidak Ada Etikad Baik Untuk Mengabulkan Tuntutan Warga, Ini Dilihat Sampai Sekarang Belum Ada Tanda Tanda Untuk Merealisasikanya, Maka Dalam Hal ini Kami Warga Desa Tanjung Karet Beri Waktu 1 – 2 Hari Kedepan Untuk Menyelesaikan Permasalahan Ini,Tutupnya Demikian.
Terkait Hal Tersebut Hingga Berita ini Diterbitkan Pihak Perusahaan Belum Dapat Di Konfirmasi Oleh Awak Media ini Untuk Klarifikasi Namun Terus Diupayakan.
(Yus-BU)