BENGKUKU : busernusantarasorottv.com-Ratusan Warga bersama Ormas OMBB (MAJELIS PIMPINAN NASIONAL) dan 6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Bengkulu. Mereka Menuntut Mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama Rio Sabri.
Demo di kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung ini diikuti tak hanya kaum pria saja, tapi juga para ibu-ibu.
Warga meminta SHM atas nama Rio Sabri di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu itu dicabut karena diduga legalitas sertifikat tersebut bermasalah.
Salah seorang orator M Diamin yang juga Ketua Umum Organisasi Maju Bersama Bengkulu mengatakan, penerbitan SHM atas nama Rio Sabri di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu melanggar Undang-Undang dan peraturan.
“Kami minta pihak BPN mengkaji ulang terkait legalitas penerbitan SHM atas nama Rio Sabri yang diduga asli tapi palsu tersebut dan segera mencabutnya. Kami menduga ada oknum kanwil BPN yang bermain mata dengan Rio Sabri. Sehingga terbitlah sertifikat bodong,” tegas M. Diamin, Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB). Senin (09/12/2024).
Ditempat yang sama Efril salah satu perwakilan masyarakat mengatakan, sangat miris dengan warga yang menggarap lahan sudah puluhan tahun. Bahkan warga tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah dari tingkat desa pada waktu itu.
“Karena dengan kasus mafia tanah ini, artinya sertifikat mencari tanah bukan tanah mencari sertifikat. Sedangkan nomor registrasi sertifikat Rio tersebut perlu dipertanyakan,” ujar efril
Setelah warga bersama Ormas dan LSM berorasi di depan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akhirnya pihak BPN bersedia menerima perwakilan warga Untuk Bermediasi Acok Demikian.
(Thomas-Bkl)