ROZI,HR : TERKAIT ADANYA DUGAAN KORUPSI DESA BALAM OMBB AKAN LAPOR KE APH

Berita39 Views

 

BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv- Pemerintahan Desa Sebagaimana Diatur Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Merupakan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Yang Secara Kelembagaan Bermakna Sebagai Organisasi Lokal Yang Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat, Karena Pada Hakekatnya Adalah Pelayan Yang Menghadirkan Fungsi Negara Kepada Masyarakat, Kepala Desa Memiliki Tugas, Wewenang Dan Kewajban Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Yang Di Bantu Oleh Perangkat Desa Sebagai Unsur Pendukung Tugas Kepala Desa (Kades) Dalam Pelaksanaan Kebujakan.Terlepas Apa Pun Itu Program Pemdes Desa Balam Terancam Di Lapor OMBB Ke APH.

 

Fungsionaris MPC OMBB Bengkulu Utara Rozi.HR Menyebutkan OMBB Bengkulu Utara Memastikan Akan Masukan Laporan Pengaduan Baik Ke inspektorat Maupun Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Di Kabupaten Bengkulu Utara Atas Adanya Dugaan Korupsi,”Kata Rozi

 

“Rozi Melanjutkan,”Dalam Waktu Dekat ini Dirinya Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Tidak Menutup Kemungkinan Akan Membuat Surat Pengaduan Ke APH Atas Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Balam Kecamatan Air Padang Tersebut,”Kata Rozi

 

Apalagi Kepala Desa Balam Sepertinya Mau Lepas Tanggung Jawab, Karna Menurutnya, Dia Hanya Menjalan Apa Yang Sudah Di Kasih Dama Konsultan Perencanaan Kegiatan,”Tutup Rozi. Seraya Menambahkan Ada Beberapa Pemdes Yang Masih Kita Dalami Untuk Kita Angkat Kerana Hukum,”Demikian.

 

(YusThomBuser)

Baca Juga  Pagelaran Seni Tolak Bala Untuk Cirebon Damai Berlangsung Di Gedung Yakin

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *