Bogor,busernusantara sorot tv- 1/11)2023. Proyek Ganti rugi tak transparan disinyalir uang tersebut dititipkan di pengadilan. Pemindahan Makam Cohak, berujung kepengadilan PN Cibinong Bogor gn 31Okt 2023
Polemik pemindahan makam di kampung Cohak Desa Nagrak – Kecamatan Gunung Putri proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) terus berlanjut di PN Cibinong. Sejumlah ahli warispun saat ini tengah inten menyiapkan ‘ data konkritnya
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah ahli waris mengatakan “surat gugatan tersebut guna meminta pengusutan tuntas terhadap oknum mafia juga oknum aparatur ASN pada otoritas kinerjanya sangat terkesan setengah hati tangani masalah ini. Demikian menjadi sorotan pubilik terkait,” tanah makam saat dalam prosesi pemindahan makam” dinilai janggal dan berbau korupsi dan bernuansa KKN.
Ditegaskannya, “Ya benar, sejumlah warga atau ahli waris makam Cohak sudah menyepakati juga lakukan gugatan terhadap sejumlah oknum ASN kabupaten Bogor ke PN Cibinong. Dan kasus ini juga layangkan surat masalah ini ke Polres Bogor serta ke KPK,” terang beberapa warga tak mau eisebutkan jati dirinya. Selasa 31 Oktober 2023
Dalam surat tersebut, tertuang perihal dugaan ketidak transparan oknum aparat dan pejabat yang tangani atas “kasus tanah pemakaman umum atau tanah kuburan sehingga diperuntukkan akses Jalan Tol dalam percepatan pembangunan infrastuktur ini ke PN Cibinong tersebut. Tampak carut marut kasus hukum penanganan dan pelayanannya pejabat publik aparatur pemkab kabupaten Bogor ternyata hal ini dipaksakan sarat direkayasa, untuk menjadi waris padahal belum tentu ahli warisnya. Demikian halnya pemindahan makam dari jumlah total 2497 dilahan yang baru juga tak jelas. Dalam kesempatan lain Busernusantarasorottv mendalami kasus ini, ada beberapa poin keluhan warga atau ahli waris terhadap jalannya prosesi pemindahan makam tersebut.
Dikatakannya, “Kami atas nama keluarga pewakaf, tokoh agama tokoh dan masyarakat, diKampung Cohak Kadus III Desa Nagrak, Gunung Putri Kabupaten Bogor, menuangkan 5 poin dalam suratnya ditujukkan ke penegakan hukum diwilayahnya jelasnya.
Adapun 5 poin tersebut, diantaranya warga merasa dirugikan dan sangat keberatan dengan salah satu kelompok yang mengaku-ngaku ahli waris dari tanah pemakaman. Dimana, sebelumnya tanah tersebut hasil ruislag dari developer Kota Wisata karena terkena pengembangan yang luas asalnya 4.770m. Lalu Kota Wisata mengganti tanah atau menukarnya pada tanah lahan pemakaman yang baru menjadi lebih 5.491m.
Kedua, di tanah pemakaman yang baru di kampung Cohak Rt 02/006 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri Bogor yang baru terkena akses proyek jalan tol CIMACI dikelola oleh PT. Tollways seluas kurang lebih 6.220m. Adapun lokasi terkena Toll CIMACI di dua lokasi tanah pemakaman, antara lain Pemakaman Moncol – Kp Cohak dan Pemakaman Parung Kujang – Kp.Cohak
“Kami benar-benar merasa dirugikan dan diresahkan sehingga warga Kp.Cohak
sehingga tampak gaduh dengan adanya dugaan “pengakuan dipemaksaan hasil rekayasa” sehingga terindikasi tanah pemakaman di dua lokasi menjadi waris. Haknini karena sambung Nara sumber, sangat jelas melanggar perjanjian atau pernyataan yang
telah disepakati tokoh masyarakat, tokoh agama, dengan pihak Meka Nusa Cipta/ pihak Developer pengembang perumahan Kota Wisata,” ujarnya menuturkan.
Demikian halnya yang untuk ooin keempat adalah, bahwa makam Kp.Cohak Desa Nagrak yang luas tanah sebelumnya sesuai dengan gambar ukur seluas 4.770m maka ditambahkan menjadi 5.491m. Dan tanah pemindahan makam tersebut akan diurug oleh Pihak Pertama.
Dan terakhir poin ke lima, adapun jumlah total uang tersebut dari dua lokasi tanah pemakaman estimasi adalah Rp.19 Miliyar (Sembilan Belas Milyar Rupiah). Maka siapa yang bertanggung jawab dan apa benar dana itu dititipkan di Pengadilan Negeri Cibinong?
Untuk itu harapan kami dari warga Kp.Cohak agar segera ada penggantian tanah akses
terkena tol CIMACI dapat dipastikan hasilnya dari musyawarah warga. Untuk tanah pengganti di Kampung Cohak,” menandaskan. (Gatot P/Busernusantarasorottv)