Selama September – November 2023 Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus Dan Amankan Puluhan Tersangka

Polisi3 Views

Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba dari mulai jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 35 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, seluruh kasus mendorong dan menyebarkan gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan September – November 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap dan mencakup narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta obat keras terbatas,” kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis ( 30/11/2023).

Ia mengatakan, 28 dari 31 kasus peredaran gelap dan kontroversi narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas yang telah diungkapkan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Terdiri dari 7 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas.

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pipet, handphone, sepeda motor, 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat kerat terbatas terdiri dari 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro, terangnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya, jelasnya.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pelajar hingga wiraswasta,” kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Tiga Kapolsek Yang Meraih Kinerja Terbaik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan perlindungan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, paparnya.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus gelap dan beredar narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitar,” kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH

(M.Budi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *