BENGKULU, Buser Nusantara Sorot TV-Pemerintahan Desa Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Merupakan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Yang Secara Kelembagaan Bermakna Sebagai Organisasi Lokal Yang Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat, Karena Pada Hakikatnya Adalah Pelayan Yang Menghadirkan Fungsi Negara Kepada Masyarakat. Kepala Desa Memiliki Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Dalam Melaksanakan Penyelenggara Pemerintah Desa Yang Dibantu Oleh Perangkat Desa Sebagai Unsur Pendukung Tugas Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Kebijakan.
Berbicara Mengenai Kewenangan Kepala Desa, Salah Satu Kewenangannya Dapat Melakukan Pemberhentian Perangkat Desa Yang Dalam Pelaksanaannya Harus Sesuai Dengan Aturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Secara Eksplisit Dijelaskan Bahwa Perangkat Desa Diberhentikan Apabila Sudah Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Perangkat Desa Dan Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa.
Adanya Regulasi Mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang Kemudian Diperkuat Dengan Peraturan Daerah Yang Mengatur Tahapan-Tahapan Dalam Pelaksanaan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang Semestinya Menjadi Pedoman Kepala Desa Dalam Menjalankan Kewenangan Tersebut.
Jika Mau Jujur, Masih Banyak Kepala Desa Yang Belum Memahami Terkait Tegulasi Pemberhentian Perangkat Desa. Kedua, Kinerja Perangkat Desa Sudah Tidak Sejalan Dengan Visi Misi Dari Kepala Desa. Dan Yang, Sering Terjadi Pada Saat Pergantian Kepala Desa Yaitu Mengubah Formasi Perangkat Desa Tanpa Merujuk Pada Aturan Yang Berlaku.
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Tentu Perlu Adanya Peran Serta Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dalam Memberikan Pendampingan Dan Pemahaman Kepada Masing-Masing Kepala Desa Terkait Regulasi Mengenai Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Serta Perlu Juga Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Setiap Unsur Pemerintahan Desa Agar Pemerintah Desa Paham Dan Patuh Pada Regulasi. Selain Dinas PMD, Camat Juga Memiliki Tanggung Jawab Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Memastikan Kepala Desa Telah Mengikuti Seluruh Prosedur Sebelum Diterbitkannya Surat Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa.
Polemik Dan Dinamika Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akan Terus Ada, Namun Kepala Desa Yang Memiliki Kewenangan Dalam Pengambilan Keputusan Juga Memiliki Kewajiban Untuk Taat Pada Aturan Sehingga Tidak Bisa Serta Merta Memberhentikan Perangkat Desanya. Peran Serta Berbagai Pihak Sangat Diperlukan Agar Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa Dapat Berkurang Bahkan Tidak Ada Lagi Laporan Yang Serupa Dan Setiap Unsur Pemerintah Desa Juga Dapat Fokus Pada Tugas Dan Tanggung Jawabnya Dalam Memajukan Desa Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.”Demikian.
(Buserbkl)