SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN RESMI STATUS KOMBES YULIUS SUDAH JADI TERSANGKA 

Berita37 Views
banner 468x60

 

BENGKULU,busernusantarasorottv-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan Hukuman 18 Bulan Penjara Kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) Karena Pesta Narkoba Dengan Perempuan. Yulius Kini Telah Dipecat Polri.

banner 336x280

“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto Telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman,”Melansir Dari detik.com Sebagaimana Dalam Dakwaan Alternatif Keempat. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Oleh Karena itu Dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) dan 6 (enam) Bulan,”Demikian bunyi Putusan PN Jakut Yang Dikutip Dari detik.com Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin 31/10 Kemarin.

 

Duduk Sebagai Ketua Majelis Hakim Yuli Sinthesa Tristania Dengan Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas Putusan itu, jaksa Mengajukan Banding Karena Jauh Di Bawah Tuntutan Jaksa, Yaitu 8 Tahun Penjara.

“Menetapkan Masa Penangkapan Dan Penahanan Yang Telah Dijalani Oleh Terdakwa Dikurangkan Seluruhnya Dari Pidana Yang Dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa Tetap Ditahan,”Kata Majelis.

 

Di Sisi lain, Polri Telah Memecat Mantan Perwira Menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius Juga Mengajukan Banding.

 

“Pelanggar Menyatakan banding,”Ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Saat Dimintai konfirmasi Awak Media, Senin 21/8 Kemarin.

 

Ramadhan Mengatakan Keputusan Pemecatan Terhadap Pamen Yanma Polri itu Diambil Berdasarkan Hasil Sidang Kode Etik Oleh Team Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Pada Senin (21/8). Adapun Sidang KKEP Digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yulius Ditangkap Setelah Kedapatan Menggunakan Sabu Dengan Seorang Wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) Pada Jumat 6/1, Dari Tangan Mereka Pun Turut Diamankan Barang Bukti Berupa Dua Klip Sabu. Tiap paket sabu itu Seberat 0,5 dan 0,6 Gram. Yulius Kemudian Resmi Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Baca Juga  PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DI DESA MERKATI JAYA 3B RUGIKAN NEGARA

 

Detik.com Mengatakan “(Status Kombes Yulius) Sudah Tersangka,”Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu 11/1 Hari ini.

 

Zulpan Mengatakan Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Penyidik Melakukan Serangkaian Pemeriksaan Dan Gelar Perkara Sejak Kombes Yulius Ditangkap Pada Sabtu 7/1 Yang Lalu.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,”Kata Zulpan.

 

(Buser.Bkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *